Banggar DPRK Fakfak Beri Catatan Pengelolaan APBD 2025, SILPA Rp100 Miliar Jadi Sorotan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna ke-VI Masa Sidang II dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Juli 2026, di Gedung Sidang DPRK Fakfak.

Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Fakfak, Mahdi Mahsyar, SE., M.Si., membacakan Laporan Pendapat Banggar DPRK Fakfak terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Banggar DPRK Fakfak memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan anggaran, pengelolaan aset daerah, hingga tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Salah satu yang menjadi perhatian Banggar yakni realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 91,02 persen. Meskipun tergolong tinggi, Banggar menilai masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.

Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan evaluasi kerja dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan, terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola anggaran besar. Selain itu, proses pelelangan proyek diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah APBD ditetapkan agar pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga :  Kantah Fakfak Genjot Pendataan PTSL 2026, Tim Satgas Yuridis Tetap Bekerja di Hari Libur

Banggar juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp100.101.228.345,90 atau lebih dari Rp100 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan SILPA Tahun Anggaran 2024.

Menurut Banggar, tingginya SILPA menunjukkan bahwa masih terdapat OPD yang belum mampu melakukan perencanaan anggaran secara efektif sehingga berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini patut disayangkan karena anggaran yang tidak terpakai tentu berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Fakfak,” demikian disampaikan dalam laporan Banggar yang dibacakan Mahdi Mahsyar.

Banggar bahkan merekomendasikan agar dana SILPA yang tersimpan dalam kas daerah dapat ditempatkan pada rekening yang lebih produktif seperti deposito dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dana, sehingga dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Banggar juga menyoroti pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Fakfak yang berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp2.776.194.096.486,67 atau sekitar Rp2,7 triliun.

Baca Juga :  PWI Kaimana Gelar Jurnalis Masuk Sekolah di SMA YPPK Santo Thomas Aquino

Nilai aset yang besar tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, baik terhadap aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum terdokumentasi dan dikelola secara optimal.

Oleh karena itu, Banggar meminta seluruh OPD untuk melaksanakan pelaporan data aset secara lengkap kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai prosedur inventarisasi barang milik daerah. Pelaporan tersebut meliputi aset tanah, bangunan, jalan, peralatan, dan mesin.

Tidak hanya itu, kesiapan sumber daya manusia serta ketersediaan perangkat dan program pengelolaan aset juga menjadi perhatian agar tata kelola aset daerah semakin akuntabel dan memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Dalam sektor pembangunan ekonomi, Banggar menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya persentase penyerapan anggaran, tetapi juga sejauh mana belanja daerah mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

APBD, menurut Banggar, harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja baru serta memperkuat sektor-sektor ekonomi unggulan di Kabupaten Fakfak.

“APBD harus mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat dan menjadi instrumen strategis untuk membangun kemandirian ekonomi daerah,” ujar Mahdi Mahsyar saat membacakan laporan Banggar.

Baca Juga :  Kekayaan Tersembunyi Fakfak: Pohon Pogah dan Pala Tomandin Berpeluang Jadi Produk Global

Banggar juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan ekonomi agar intervensi APBD benar-benar mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat rantai ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Banggar meminta seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah 60 hari setelah laporan diterima.

Banggar pun merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat pengawasan internal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan Inspektorat Kabupaten Fakfak.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Banggar DPRK Fakfak berharap pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: