Tahapan Perbaikan Parpol 19-26 Agustus, Hasanudin Rettob: Parpol Melakukan Perbaikan Terhadap Dokumen Yang Diberikan Status (BMS)
Embaranmedia.com, Fakfak – Tahapan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berjalan. Saat ini telah masuk pada tahapan perbaikan oleh Partai Politik yang dimulai dari 19 Agustus – 26 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menghimbau kepada seluruh Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran dan masuk dalam tahapan perbaikan, diharapkan selalu berkoordinasi dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob menjelaskan, pada tahapan perbaikan dari tgl 19-26 Agustus 2022 adalah Partai Politik melakukan perbaikan terhadap dokumen yang diberikan status belum memenuhi syarat yaitu terdapat kegandaan eksternal, status pekerjaan dan status perkawinan.
“Pada bagian ini pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten dan Kota dapat mengunggah surat pernyataan di dalam sipol parpol. Dan DPP akan menyerahkan kepada KPU RI, selanjutnya KPU RI menyerahkan kepada KPU Kabupaten dan Kota dan kami akan melakukan verifikasi dari tgl 27-29 Agustus,”Jelas Hasanudin Rettob saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via WhatsApp, Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut Hasanudin Rettob menjelaskan, kalau dalam proses vermin itu, kami menemukan dokumen surat pernyataan terkait dengan keanggotaan Partai Politik diunggah pada Sipol lebih dari satu maka KPU Fakfak akan menghubungi LO dari Partai Politik tersebut agar dapat menghadirkan anggota yang bersangkutan untuk dilakukan klasifikasi di kantor KPU Kabupaten Fakfak.
“Kalau dalam proses klasifikasi tersebut mengiyakan bahwa dia memilih partai A maka statusnya di partai tersebut memenuhi syarat (MS) dan selanjutnya di partai B statusnya tidak memenuhi syarat (TMS),”Pungkas Hasanudin. (EM/AZT)
















