Menu

Mode Gelap
Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana

Politik

KPU Kab. Fakfak Tetapkan Bapaslon Independen DOAMU Tidak Memenuhi Syarat dalam Tahapan Verfak

badge-check


					Foto : embaranmedia.com (J.S) Perbesar

Foto : embaranmedia.com (J.S)

Fakfak – KPU Kab. Fakfak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasca putusan Bawaslu Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, digelar di kantor KPU Jl.Kadamber Air Merah Fakfak, Kamis (3/8/2020)

Rapat Pleno terbuka ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Fakfak yaitu Ketua Bawaslu Kab. Fakfak Fachry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Fakfak Yanphit Kambu serta PPD di 17 Distrik dan Bapaslon Perseorangan Donatus Nimbetkendik – Mustaghfirin berjargon DOAMU.

Rapat Pleno tersebut berjalan hingga pukul 24.00 WIT, suasana Rapat pleno sempat memanas dikarenakan perdebatan akibat soal angka dukungan yang tidak sesuai dengan hasil Verifikasi faktual oleh KPU, perdebatan ini juga membuat Bapaslon DOAMU meninggalkan arena pleno sebelum KPU menetapkan hasil dari rapat pleno terbuka.

Rapat Pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP memutuskan bakal pasangan calon Bupati Drs. Donatus Nimbetkendik, M.T dan bakal calon wakil Bupati Drs. Mustagfirin, M.SI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan yang berjargon DOA-MU ini hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebesar 2.349, sehingga masih kurang dari yang ditentukan oleh KPU. Penetapan KPU Fakfak ata tidak memenuhi syarat oleh Bapaslon DOAMU sehingga tidak bisa ikut dalam tahapan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada Fakfak 2020. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: