Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Fakfak Terkini

Kajari Fakfak: Tim Internal Kejagung Datang Ke Fakfak Bukan Satgas 53

badge-check


					Kajari Fakfak: Tim Internal Kejagung Datang Ke Fakfak Bukan Satgas 53 Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak (Kajari), Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH menjelaskan tentang Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa waktu lalu.

Pasalnya, berita yang beredar saat ini ditengah-tengah masyarakat yaitu Satgas 53 Kejagung telah mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga Kajari Fakfak angkat bicara menjelaskan bahwa bukan Satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Sebenarnya bukan satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung, yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak. Mereka datang di Fakfak karena ada laporan “Masyarakat” kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara yang tumpah tindih dan menerima sesuatu. Mereka sudah datang di Fakfak dan melakukan pemeriksaan, kami yakin dan percaya bahwa kami tidak salah menerapkan aturan atau tebang pilih perkara di Kejaksaan Negeri Fakfak, hari ini juga kami sudah canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi jadi kami yakin itu, karena kejaksaan Fakfak sudah bekerja secara profesional,”Jelas Kajari Nixon Nikolaus Nilla kepada awak media usai memimpin apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan WBBM di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (22/02/2023) Pagi.

Lebih lanjut Kajari Fakfak menjelaskan, kalau Satgas-53 Kejagung mempunyai tugas dan fungsi adalah mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan mendeteksi dini terhadap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan ataupun perbuatan tercela.

“Tetapi beberapa waktu lalu, yang mengunjungi kami Kejaksaan Negeri Fakfak adalah Tim Pengawasan Internal Kejagung,”Kata Nixon

Dikatakannya lagi, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi apapun pasti akan diproses Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Kejaksaan Negeri Fakfak merasa bangga, karena ada seorang bintang dua yang datang di Kejari Fakfak dari Kejaksaan Negeri Fakfak berdiri. Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena kami tidak lelah bekerja untuk memberantas korupsi. Ini semua karena saya bersama tim bekerja sehingga bisa dikunjungi oleh Bintang Dua Kejagung RI,” Ujarnya.

Menurutnya, Tim Pengawasan Internal Kejagung mengunjungi Kejari Fakfak karena ada suatu perhatian khusus bagi kami dalam menegakkan hukum di Fakfak, dan Kejaksaan Negeri yakin bahwa tidak melanggar disiplin ASN.

“Padahal ada Kabupaten lain, tetapi kenapa mereka memilih untuk ke Fakfak, ini merupakan suatu kebanggaan khusus bagi kami. Bukan suatu ketakutan bagi kami tetapi kebanggaan, karena ada bintang dua yang bisa datang di Fakfak. Dan beliau juga sangat senang bisa melihat Kejaksaan Negeri Fakfak, kok jeruk makan jeruk,” Tutup Kajari Nixon. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II

9 Juli 2025 - 13:03

Kunjungan Menteri Prof. Brian Yuliarto di Fakfak, Polres Siapkan 124 Personel Pengamanan

4 Juli 2025 - 07:24

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: