KPU Fakfak Gelar Sosialisasi Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten dan Pengenalan Aplikasi Silon Kepada Parpol
Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar Sosialiasi tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten serta pengenalan aplikasi silon kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Fakfak, yang bertempat di Ruang Rapat KPU Fakfak, Selasa (25/04/2023) pagi.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob menyampaikan, hari ini KPU Fakfak melakukan sosialisasi pengajuan Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak kepada Partai Politik Pemilu 2024 dan sekaligus pengenalan aplikasi silon kepada para pimpinan Partai Politik.
“Tahapan ini juga merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”Ujar Hasanudin kepada media ini Via Whatshaap, Selasa (25/04/2023) sore.
Hasanudin Rettob membeberkan, tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi, pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dan Penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap), tetapi sebelum itu akan ditetapkan dulu DCS (Daftar Caleg Sementara).
“Untuk waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD mulai dari tanggal 1 – 14 Mei 2023, tanggal 1- 13 Mei 2023 dibuka dari Pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai Pukul 08.00 – 23.59 WIT,”Tandasnya.
Lebih lanjut Hasanudin menjelaskan bahwa pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/kota atau nama lain dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu Hasanudin Rettob, KPU juga mengenalkan Aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan kepada para partai politik.
“Aplikasi ini silon ini merupakan sistem informasi pencalonan setiap parpol agar dapatĀ menginput semua dokumen bakal calon Anggota DPRD ke dalam Aplikasi tersebut, mulai dari Formulir model B-Daftar.Bakal.Calon.Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon, administrasi Bakal Calon, kemudian dilanjutkan dengan Partai Politik melakukan penginputan data mulai dari Visi Misi dan program Parpol, Riwayat hidup bakal calon, identitas petugas penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el dan identitas admin silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el,”Jelasnya.
Hasanudin Rettob juga menghimbau kepada semua Partai Politik agar dalam proses pengurusan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD merujuk pada PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Lebih rincinya diatur dalam Pasal 12-23 PKPU 10 tahun 2023 tersebut. Dan para Operator Silon Agar lebih teliti dalam menginput dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kedalam Aplikasi Silon,”Tegasnya.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob yang diikuti oleh Bawaslu Fakfak dan 16 Partai Politik dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (EM/AZT)

















