Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Kriminal

Pengacara Lusiana Bantah Tegas Kliennya Bukan Dalang Percobaan Pembunuhan Suami, Tunjukkan Buktinya!

badge-check


					Ichwan Salatalohy Pengacara Lusiana Perbesar

Ichwan Salatalohy Pengacara Lusiana

Embaranmedia.com, JAKARTA – Lusiana melalui kuasa hukumnya, Ichwan Salatalohy membantah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana mantan suaminya, Gerry Tanuwidjaya.

Ichwan Salatalohy yakin bahwa penyidik Polsek Penjaringan yang tengah menangani kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Lusiana.

Perlu Diketahui, Lusiana bersama eks anggota TNI Devan Andriawan dan dua pembunuh bayaran bernama Berry serta Aminadab Olang alias Amin diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015.

“Tidak ada sama sekali. Minta kepada Polsek Penjaringan untuk membuktikan itu. Mana buktinya? Tunjukkan buktinya. Kalau hanya berdasarkan keterangan, semua orang bisa berbicara,”Kata Ichwan Salatalohy Pengacara Lusiana di media Kompas.com, Kamis (12/05/2023).

Keyakinan kuasa hukum Lusiana ini menyebut penyidik tidak memiliki bukti yang cukup, karena mengacu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Amin pada Kamis, 20 Desember 2018 dengan nomor putusan 1123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr.

Informasinya, Amin yang kini sudah menghirup udara bebas usai dipidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Utara disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan.

“Amin ini kan dia yang mengaku kepada Pak Gerry, kalau dia yang melakukan penganiayaan atas dasar suruhan dari ibu Lusiana. Tetapi, itu tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa Amin itu dibayar Rp 500 juta, itu tidak ada bukti,”Ujar Ichwan Salatalohy.

“tanya saja ke Polsek Penjaringan, ada atau tidak mengenai bukti soal transaksi antara Amin dan Lusiana? Ada enggak bukti percakapan mereka antara Amin dan Ibu Lusiana yang berkaitan dengan adanya percobaan penganiayaan atau pembunuhan? Kalau kita berbicara mengenai konteks Pasal 170, unsurnya itu tidak masuk,”Imbuhnya.

Diberitakan oleh Kompas.com sebelumnya yang berhasil dikutip media ini, Polsek Penjaringan beberapa waktu lalu mengumumkan penangkapan terhadap Lusiana yang diduga sebagai otak percobaan pembunuhan berencana Gerry pada Maret 2015, yang saat itu merupakan suaminya sendiri.

Diketahui juga, Lusiana ditangkap di Badung, Bali pada Selasa (28/03/2023), setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa tahun terakhir. (EM/HKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: