Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 20 kasus menonjol Kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya 9 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pengungkapan kasus menonjol selama kurun waktu lima bulan terakhir ini, disampaikan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH kepada media, bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Fakfak, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 12.00 wit.
Dari berbagai Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Fakfak adanya kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Fakfak sebanyak 11 laporan dengan perkembangan kasus yakni 3 laporan masih dalam proses penyelidikan,1 laporan dalam proses penyidikan, 1 kasus sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan atau Tahap 2, serta 6 kasus / laporan diselesaikan oleh penyidik Satreskrim melalui Restorative Justice (RJ)
Kemudian, Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrin Polres Fakfak tentang kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 9 Laporan Polisi, sampai saat ini sebanyak 4 kasus / laporan Polisi dalam proses penyelidikan, 1 Laporan Polisi dalam proses penyidikan, sebanyak 3 Laporan Polisi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses Tahap 2 serta sebanyak 1 Kasus / Laporan Polisi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, menyatakan, beberapa bulan terakhir ini Satreskrim Polres Fakfak mendapatkan Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak sebanyak 20 kasus.
“Kami selesaikan diluar sidang atau dengan Cara Restorative Justice sebanyak 7 kasus, sisanya ada yang kami sudah limpahkan dan masih dalam proses penyelidikan dan menyidikan,”Kata Arif Rumra.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada warga Fakfak agar sama-sama menjaga generasi muda khususnya anak yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.
Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan, sambung Arif Rumra menyampaikan bahwa kasus ini cenderung terjadi pada tatanan hidup berumah tangga yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Untuk itu kami menyarankan apabila terjadi salah paham dalam berumah tangga agar sama-sama menjaga tingkat emosi antara suami dan istri,”Pinta Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polres Fakfak