Menu

Mode Gelap
Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana

Pemerintahan

Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi

badge-check


					Kado HUT RI Ke-78, Wakil Bupati Fakfak Serahkan Remisi Ke Dua Orang Napi Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-78 Tahun, di Lapas Kelas IIB Fakfak, Kamis (17/08/2023) pagi.

Turut hadir juga Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Forkopimda Kabupaten Fakfak. 

Wakil Bupati Yohana Hindom menyerahkan Remisi Umum Kepada dua Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Kabupaten Fakfak. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan.

“Mari kita jadikan momentum Hari Kemerdekaan ini sebagai ajang untuk meresolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga, senantiasa agar Negara ini damai, kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Kemerdekaan ini dapat dirasakan hingga anak cucu kita kelak nanti,”Ujar Wakil Bupati Yohana Hindom pada sambutannya.

Yohana Hindom mengatakan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan teratur.

“Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat,”Kata Orang Nomor Dua di Pemerintahan Kabupaten Fakfak.

Sambungnya, Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Wakil Bupati berharap, Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan  untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,”Tegasnya. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala

11 Juli 2025 - 08:33

Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari

10 Juli 2025 - 16:50

Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi

10 Juli 2025 - 16:09

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: