Menu

Mode Gelap
HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong HMI Komisariat Syariah-Tarbiyah Cabang Fakfak Gelar LK 1 Basic Training di Fakfak Dandim 1803/Fakfak Pimpin Acara Korp Raport Pindah Satuan Anggota Kodim 1803/Fakfak Doa Bersama di Masjid Nurul-Hidayah: Ketua NU Fakfak Himbau Warga Perkuat Iman dan Jaga Kedamaian Pastikan Keamanan dan Kelancaran MTQ Ke-XI, Dandim 1803/Fakfak Tinjau Lokasi Pelaksanaan  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya!

Nusantara & Dunia

Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK

badge-check


					Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK Perbesar

Embaranmedia.com, SERAM BAGIAN TIMUR – Perlakuan Ketidak Adilan PJ Kepala Desa Administratif Kelibingan Terhadap 37 KK yang Sampai saat ini masih Terzalimi, hanya karena persoalan beda pilihan politik pada Pilkada tahun 2010 dengan harapan lima tahun kedepan tepat Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan masyarakat dari 37 KK, Saraju Rumodar kepada media ini melalui rilisnya via Whatshaap, Jumat (19/04/2024).

Dikatakannya, agar keadilan dalam melakukan sebuah kebijakan program desa baik bantuan fisik maupun pemberdayaan kepada masyarakat yang punya hak untuk menerima.

“Namun nyatanya sampai saat ini bantuan-bantuan tidak pernah 37 KK mendapatkannya. Alasan mereka dari pihak penjabat ADM kelibingan bahwa ke 37 KK itu masih dibawah kekuasaan desa negeri Dai,”ungkap Saraju.

Namun menjadi pertanyaan, Saraju menyampaika bahwa alamat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) semuanya beralamat di desa kelibingan.

Kemudian, Saraju pun menyampaikan, pada tahun 2020, Kepala Desa Negeri Dai, Abdullah kelirey mengeluarkan surat pelepasan ke 37 KK itu kembali ke desa ADM kelibingan berdasarkan regulasinya dan dalam perda no 07 tahun 2010 tentang pemekaran desa ADM kelibingan.

Lebih lanjut dikatakannya, Pada perda 07 tahun 2010, pasal 15 tentang pembatasan wilayah bahwa sebelah timur kelibingan berbatasan dengan desa negeri Dai sebelah barat kelibingan berbatasan dengan desa ADM ilili dan sebelah Utara kelibingan berbatasan dengan negeri kilkoda.

“Itu artinya bahwa ke 37 KK itu secara otomatis masuk dalam penduduk desa ADM kelibingan itu sendiri, apalagi tujuan dana desa itu di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja,”tegas Saraju Rumodar.

Ia pun meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini inspektorat daerah agar segera telusuri penggunaan dana desa yang ada di desa ADM kelibingan.

“Jangan sampai dibiarkan, ini harus di audit inspektorat, kalau tidak maka kami akan tempuh jalur hukum,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Gempabumi M8.7 di Pesisir Timur Kamchatka Rusia, Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia

30 Juli 2025 - 13:36

Kemenparekraf Gandeng Canva untuk Tingkatkan Talenta Industri Kreatif Digital

28 Juli 2025 - 16:11

Prabowo Perangi Serakahnomics: 100 Triliun untuk Sekolah, Bukan untuk Pengusaha Nakal

22 Juli 2025 - 19:47

Hijaukan Sekolah, Bangun Kesadaran: GAMAPALA Edukasi Generasi Muda Ambon

31 Mei 2025 - 14:19

Desakan Menguat: DPP IMM Diminta Evaluasi Total Kepemimpinan DPD Maluku

28 Mei 2025 - 17:38

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error:

GB777

https://dpmptsp.riau.go.id/js/

alalybojonegoro.com/data/

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor