EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Fakfak kembali menggencarkan sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan. Acara ini digelar di Hotel Grand Papua pada Selasa (10/09/2024) dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para pelaku industri dan tenaga kerja di Kabupaten Fakfak.
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Fakfak, dalam sambutannya, menekankan pentingnya memahami berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi dan keterkaitan, bukan hanya kepentingan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, tetapi juga kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembangunan ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menciptakan kesempatan kerja yang merata, serta menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kerja juga menjadi prioritas guna mewujudkan kesejahteraan yang layak bagi semua pihak.
Sementara itu, Wakil Bupati Fakfak yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Disnakertrans dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans. Semoga sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan ketenagakerjaan harus dilihat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha adalah kunci untuk menciptakan produktivitas yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya peraturan perusahaan sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengatasi potensi konflik di tempat kerja. Wakil Bupati mengingatkan agar setiap perusahaan di Kabupaten Fakfak memiliki peraturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta mencegah terjadinya aksi mogok dari para pekerja.
“Dengan adanya peraturan yang jelas, perusahaan memiliki rujukan untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari, sehingga dapat menghindari aksi mogok kerja,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan serikat pekerja yang diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di tempat kerja masing-masing.