Menu

Mode Gelap
Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026 Keluarga Besar Almarhum Hamis Rahareng Sampaikan Terima Kasih kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Tual

Pemerintahan

Umar Alhamid Tegaskan Pemekaran Kampung Benar-benar Muncul dari Keinginan Masyarakat

badge-check


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Fakfak, Umar Alhamid menegaskan bahwa pemekaran kampung  ini benar-benar muncul dari keinginan masyarakat sejak lama,  jadi kalau ada yang mengatakan pemekaran yang dulu dengan sekarang itu sangat beda, kalau pemekaran yang dulu kita hanya lewati lima tahapan saja yaitu Aspirasi, rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur, rekomendasi kementrian dalam negeri kemudian pemerintah dan DPRD sama-sama mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan kampung definitif .

“Sedangkan untuk tahun 2024 sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 dan perda fakfak nomor 5 tahun 2021 terkait penataan kampung, prosedurnya panjang sekali bapak dan ibu sekalian,”jelas Umar Alhamid dalam arahannya kepada masyarakat saat launching Kampung Persiapan, Rabu (11/09/2024).

Lanjutnya, Kalau tadi tahapannya hanya 5, maka sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 tahapan untuk menjadi kampung definitif harus melalui sepulu (10) tahapan. Tahapan ini adalah tahapan keempat, tahapan yang pertama adalah penyampaian aspirasi, kemudian dari dasar aspirasi itu dilakukan kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim kabupaten.

“Nantinya akan di keluarkan rekomendasi dari Tim verifikasi kabupaten ke bupati, kemudian keluarlah tahapan yang keempat adalah peraturan bupati (Perda) yang hari ini kami serahkan kepada Kampung Tanama Tware dan Kampung Salobar Raya serta 4 Kampung lainnya diwilayah Pariwari,”ujar Umar.

Umar Alhamid pun membeberkan, tahapan berikutnya setelah penyerahan semua ini selesai, kita berupaya mudah-mudahan akhir September sudah selesai lalu nanti perbub ini di konsultasikan kembali ke gubernur lewat biro tata pemerintahan.

“Perbub ini sudah dua kali konsultasi, konsultasi pertama ke biro tata hukum dan Ham provinsi Papua Barat sudah selesai dan sekarang telah di tandatangani oleh Bupati Fakfak. Maka kita akan melakukan konsultasi yang kedua ke biro tata pemerintahan berkaitan dengan persyaratan pemekaran kampung,”jelas Kepala DPMK Fakfak.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, Diundang-undang yang lama hanya ada 5 persyaratan, tetapi di undang-undang yang baru ini termasuk Permendagri nomor 1 Tahun 2017 ada sekitar 13 persyaratan yang harus di penuhi untuk kemudian bisa di jadikan kampung definitif.

“Lima persyaratan telah selesai dan melahirkan perbub ini, yang pertama surat rekomendasi dari kepala kampung untuk memberikan dukungan, kedua berita acara musyawarah kampung, ketiga peta kampung, keempat ketentuan kampung itu suda berusia minimal 5 tahun dan kelima jumlah penduduk,”jelasnya lagi.

Jika ada orang yang mengatakan kenapa tidak konsultasi dulu ke DPRD, Umar Alhamid menyampaikan bahwa ini baru putaran pertama peraturan bupati, peraturan bupati itu menjadi bagian pelaksanaan tugas eksekutif. Nantinya pada saat tahapan terakhir sebelum keluarnya kode kampung dari Kemendagri itu baru kemudian dilakukanlah konsultasi dengan DPRD.

“Setelah semuanya telah selesai kemudian akan diantara ke gubernur, dan gubernur akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi terkait dengan register atau catatan nama kampung, dengan dasar register itu Bupati dan Wakil Bupati jangan terlalu lama, kita berharap agar cepat mengeluarkan surat keputusan Bupati terkait dengan pengangkatan pejabat kepala kampung,”ujarnya.

Selanjutnya, Umar Alhamid kembali menegaskan bahwa sesungguhnya pemekaran kampung ini tidak ada indikasi politik, dan ini benar-benar dari keinginan masyarakat sendiri.

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Koalisi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Samaun-Donatus

10 September 2025 - 19:49

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor