EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA_YOH resmi melaporkan UFG salah satu Ulama Nasional ke Mapolres Fakfak, Selasa (16/10/2024) sore

Pasalnya, UFG dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian, peradaban dan SARA terhadap Pasangan Calon UTA_YOH.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, Junaedi Rano Wiradinata, SH dan Charles Darwin Rahangmetan, SH kepada awak media di Mbima-Wri 1, Rabu (16/10/2024) malam.

“Kami tim kuasa hukum tadi telah mendampingi pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom ke Polres Fakfak untuk laporan aduan terkait tindak pidana, ujaran kebencian yang dilakukan oleh Fadlan Garamatan melalui pesan voice note yang beredar di WhatsAp Grup terhadap pasangan calon UTA_YOH,” ujar Junaedi Rano Wiradinata, SH.

Junaedi menyampaikan, dirinya dan Bapak Charles melakukan pendampingan di Polres Fakfak dan sampai dengan telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal di Satuan Reskrim Polres Fakfak sampai dinyatakan selesai pada pukul kurang lebih 20.00 WIT.

Selain itu, Charles Darwin Rahangmetan, SH menambahkan, kata-kata yang diucapkan Ustadz Fadlan Garamatan melalui pesan voice sangat berbahaya.

“Ustadz Fadlan Garamatan diduga menuduh UTA_YOH menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga. Ucapan ini sangat berbahaya secara hukum,”ujar Charles Rahangnetan.

Tambahnya lagi, ada fakta bahwa terjadi pembunuhan Kepala Distrik pada 15 Agustus 2023 yang lalu dan semua pelakunya sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Fakfak.

“Apabila ada fakta baru, fakta ini muncul karena ucapan Ustadz Fadlan Garamatan, ini akan menunjukkan fakta hukum yang baru, dimana Polisi bisa saja melakukan penyidikan kembali, siapa dibalik otak pembunuhan Kapala Distrik Kramomongga itu,” katanya.

Sesuai pesan voice yang disampaikan UFG, yang suruh UTA_YOH, maka kata Charles dampaknya ke keluarga korban bisa menyerang UTA_YOH.

“Bisa saja keluarga korban mengatakan, oh ternyata baru kami tahu otak dibalik ini adalah UTA_YOH, sehingga keluarga korban bisa menyerang Untung Tamsil dan Yohana Hindom, keselamatan mereka bisa terancam akibat ucapan melalui pesan voice itu,” kata Charles

Menurutnya, ucapan melalui pesan voice ini harus dibuktikan oknum UFG.

“Untuk itu, kami mohon kepada pihak kepolisian, memanggil UFG yang bersangkutan meminta keterangan dengan dasar apa, bisa menuduh UTA_YOH menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Charles pun akui, fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak yang Ia ikuti tidak ada fakta yang terungkap bahwa pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga adalah akibat disuruh oleh orang lain, tidak ada fakta seperti itu.

“Hasil penyedikan Polres Fakfak, saya dampingi ke penyidikan kemudian didalam persidanganpun tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga itu adalah atas suruhan UTA_YOH,”tegas Charles.

Namun, sambung Charles, jika fakta dikemudian hari Ustadz Fadlan Garamatan menyampaikan seperti pesan voice itu, maka harus dibuktikan perkataan mengancam keselamatan UTA_YOH dan berimbas pada situasi sekarang ini, dimana UTA_YOH dirugikan.

“Kami berharap Polisi melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan apa yang dia sampaikan dalam pesan Voice Note atau pesan suara itu,” pintanya.

Kuasa Hukum UTA_YOH akan membantu aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal untuk mengungkap sebuah kebenaran.