Menu

Mode Gelap
Musrenbang Pariwari 2026, Bupati Samaun Soroti Validasi Data Bansos dan Prioritas Listrik-Air Bersih Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

Opini

Pro Kontra Vaksinasi Di Indonesia

badge-check


					Pro Kontra Vaksinasi Di Indonesia Perbesar

Oleh : Ismail Weripang

Negarawan Muda

Proses Vaksinasi terhitung telah dimulai pada Rabu 13/01/21 di awali suntikan Dosis pertama kepada Presiden Joko Widodo dan Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju jilid II di Istana Merdeka.  Program Vaksinasi rencananya akan di lakukan selama 15 bulan ke depan hingga maret 2022 mendatang.  

Presiden Joko Widodo menyebutkan,  setidaknya 70-80 persen Warga Indonesia atau setara 182,5 juta penduduk harus di suntik vaksin Covid-19. Jumlah itu, katanya untuk mencapai target herd imunity atau kekebalan tubuh dari Virus. 
Di sisi lain,  proses Vaksinasi ini menuai berbagai Pro dan kontra.  Sebut saja Anggota Komisi IX DPR fraksi partai PDIP Ribka Tjiptaning yang menjadi Sorotan publik setelah pernyataannya yang menolak Vaksin Covid-19 dan rela membayar denda karena tidak mau di Vaksin.  Politisi partai PDIP ini bahkan menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat.  

Di tengah keraguan berbagai pihak,  Presiden Joko Widodo keluar sebagai orang pertama Yang di Vaksin. Orang Nomor satu di Indonesia ini berusaha meyakinkan Publik bahwa Vaksin Aman untuk di Konsumsi.  Apapun pro dan kontranya,  pandangan saya selalu menuju pada Fatwa MUI Mengenai Halal Haram Vaksinasi Di Indonesia.  
Terkait dengan Fatwa MUI Nomor: 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19, hukumnya Suci dan halal di konsumsi.  ini berarti, sebagai umat Muslim saya tidak perlu lagi ragu dengan Vaksin karena telah di labeli Suci dan Halal.  

Namun, bagaimana dengan Hukum menolak Vaksin?  Di bagian inilah yang paling banyak di soroti publik. Menurut wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward OS Hieariej, Orang yang menolak Vaksinasi hukumannya penjara dan denda hingga Ratusan Juta Rupiah.  Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.  
Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Yang berbunyi sebagai Berikut :” Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu)  Tahun dan/atau pidana Denda paling banyak Rp. 100. 000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)”. 

Berbeda halnya dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas System keuangan untuk penanganan Pandemik Covid-19 yang selama ini menjadi dasar untuk setiap program penanggulangan Virus Corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang Menolak Vaksin.  Bahkan belum ada peraturan ditingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi yang menolak Vaksinasi Covid-19. 

Dari berbagai Pro dan Kontra yang muncul,  ada kesimpulan yang mestinya di tarik agar tidak menimbulakan Protes yang berlebihan di tengah masyarakat.  Pertama,  pemerintah harus betul-betul punya komitmen yang kuat untuk membersamai rakyat memutuskan mata Rantai Covid-19, rakyat membutuhkan kepercayaan saat ini.  Kedua,  setelah dana Bansos covid-19 yang di korupsi Oleh Mensos sebesar 17 Milyar Rupiah,  Rakyat saat ini membutuhkan pelayanan yang betul-betul punya rasa keadilan. Artinya apa?  Proses Vaksinasi Harus merata, adil dan gratis.  Mengapa?  Inilah cara rakyat menagih janji setelah Uangnya Di embat 17 Milyar Rupiah.  

Terlepas dari pernyataan Ribka yang mengatakan Negara ingin berbisnis dengan Rakyat,  pemerintah harusnya punya kesadaran akan hal itu.  Berikan pelayanan yang terbaik tentu saja akan memberikan keadilan serta bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah untuk sama-sama memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Indonesia. (**)

Baca Lainnya

Satu Tahun Kepemimpinan Samaun–Donatus di Fakfak, Akademisi Beri Catatan dan Harapan

5 Maret 2026 - 15:52

Seragam Gratis dan Tantangan Mutu Pendidikan di Fakfak

27 Februari 2026 - 07:11

Akademisi Marthen Pentury Kritik Pengelolaan Air Bersih di Fakfak: 29 Tahun Tak Tuntas, Warga Masih Trauma

20 Februari 2026 - 15:07

TikTok, Media, dan Pengendalian Cara Berpikir Manusia

14 Januari 2026 - 12:16

Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak

6 Januari 2026 - 13:34

Trending di Opini
WhatsApp
error: