EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Data yang berhasil diterima media ini, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Operasi Pekat Mansinam 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:yLP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025, atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H., Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H., Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota, serta tersangka A.A.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi cairan diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan dapat memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Johan.
Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak. (EM/AZT)