Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Rosani Salim, SE., MM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutannya.

“Bapenda bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak daerah, sedangkan untuk retribusi daerah dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” jelas Rosani Salim saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (11/06/2025) pagi.

Baca Juga :  Retribusi Pala Fakfak 2026 Capai Rp197 Juta di Triwulan I, Meski Sempat Turun Saat Lebaran

Ia merinci bahwa jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Bappeda dan Litbang Fakfak Gelar Forum OPD 2026, Sinkronkan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Namun, Rosani menambahkan bahwa untuk Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Sarang Burung Walet, hingga kini belum terdapat objek pajaknya.

Pajak Reklame Dibayar Sekali dalam Setahun

Lebih lanjut, Rosani juga menjelaskan mengenai pajak reklame. Ia menuturkan bahwa tata cara penghitungan tarif pajak reklame telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati.

“Setelah wajib pajak menyampaikan data reklame, petugas akan mendaftarkannya dan menetapkan besaran pajak yang harus disetor. Pajak reklame ini hanya dibayarkan satu kali dalam satu tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Abdul Razak Rengen: Layanan Kesehatan Gratis Bikin Warga Fakfak Lebih Peduli Kesehatan

Tarif PBJT Ditentukan Maksimal 10 Persen

Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rosani menyebutkan bahwa jenis pajak ini mencakup beberapa sektor seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.

“Tarif umum PBJT ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, untuk sektor tertentu seperti tenaga listrik, hiburan, dan kesenian, terdapat penyesuaian tarif yang bisa kurang atau lebih dari 10 persen,” pungkasnya. (EM/IW).

Tutup
error: