Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Info Pembangunan Fakfak Membara

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT

badge-check


					Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Rosani Salim, SE., MM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutannya.

“Bapenda bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak daerah, sedangkan untuk retribusi daerah dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” jelas Rosani Salim saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (11/06/2025) pagi.

Ia merinci bahwa jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, Rosani menambahkan bahwa untuk Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Sarang Burung Walet, hingga kini belum terdapat objek pajaknya.

Pajak Reklame Dibayar Sekali dalam Setahun

Lebih lanjut, Rosani juga menjelaskan mengenai pajak reklame. Ia menuturkan bahwa tata cara penghitungan tarif pajak reklame telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati.

“Setelah wajib pajak menyampaikan data reklame, petugas akan mendaftarkannya dan menetapkan besaran pajak yang harus disetor. Pajak reklame ini hanya dibayarkan satu kali dalam satu tahun,” jelasnya.

Tarif PBJT Ditentukan Maksimal 10 Persen

Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rosani menyebutkan bahwa jenis pajak ini mencakup beberapa sektor seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.

“Tarif umum PBJT ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, untuk sektor tertentu seperti tenaga listrik, hiburan, dan kesenian, terdapat penyesuaian tarif yang bisa kurang atau lebih dari 10 persen,” pungkasnya. (EM/IW).

Baca Lainnya

Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama

9 Januari 2026 - 09:42

APBD Fakfak 2026 Disahkan, Ini Fokus Belanja Pemkab Tahun Depan

31 Desember 2025 - 08:11

Enam Hari di Pusat Riset Nasional, ASN Fakfak Perkuat Masa Depan Pala Unggul

30 Desember 2025 - 07:44

Senin Ini, Hasil Selter 13 JPTP Fakfak Diumumkan

28 Desember 2025 - 18:48

“Jangan Bergantung dari Luar,” Bupati Fakfak Dorong Kampung Jadi Lumbung Pangan

27 Desember 2025 - 20:09

Trending di Info Pembangunan Fakfak Membara
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY