Menu

Mode Gelap
Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak

Info Pembangunan Fakfak Membara

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT

badge-check


					Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Rosani Salim, SE., MM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutannya.

“Bapenda bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak daerah, sedangkan untuk retribusi daerah dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” jelas Rosani Salim saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (11/06/2025) pagi.

Ia merinci bahwa jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, Rosani menambahkan bahwa untuk Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Sarang Burung Walet, hingga kini belum terdapat objek pajaknya.

Pajak Reklame Dibayar Sekali dalam Setahun

Lebih lanjut, Rosani juga menjelaskan mengenai pajak reklame. Ia menuturkan bahwa tata cara penghitungan tarif pajak reklame telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati.

“Setelah wajib pajak menyampaikan data reklame, petugas akan mendaftarkannya dan menetapkan besaran pajak yang harus disetor. Pajak reklame ini hanya dibayarkan satu kali dalam satu tahun,” jelasnya.

Tarif PBJT Ditentukan Maksimal 10 Persen

Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rosani menyebutkan bahwa jenis pajak ini mencakup beberapa sektor seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.

“Tarif umum PBJT ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, untuk sektor tertentu seperti tenaga listrik, hiburan, dan kesenian, terdapat penyesuaian tarif yang bisa kurang atau lebih dari 10 persen,” pungkasnya. (EM/IW).

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga

2 November 2025 - 17:03

Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul

23 Oktober 2025 - 19:20

Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

23 Oktober 2025 - 07:19

Curhat Mahasiswa Fakfak di Jogja, Bupati Samaun: Januari 2026 Kita Bangun Asrama

23 Oktober 2025 - 06:39

Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat

18 Oktober 2025 - 07:08

Trending di Info Pembangunan Fakfak Membara
WhatsApp
error: