Menu

Mode Gelap
Alumni Polinef Saiful Darlen Minta Pemda Fakfak dan Kampus Selesaikan Polemik Pemalangan Persiapan Matang, Panitia Muharram Cup Siap Sukseskan Semifinal dan Final Semi Final Muharram CUP 2025: Vaganza FC vs Nuri FC, Serkybross FC vs Kapsir FC Menanam Nilai Agama Sejak Dini, Kampung Porum Fakfak Hadirkan TPQ Dua Langkah Nyata Kampung Porum Fakfak: BLT dan Ketahanan Pangan untuk Warga Gempa Megathrust Rusia Tak Berdampak ke Fakfak, BMKG Tetap Imbau Warga Waspada

Info Pembangunan Fakfak Membara

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT

badge-check


					Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Bapenda Fakfak Ungkap Skema Baru Pemungutan Pajak Daerah, Termasuk Pajak Reklame & PBJT, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Rosani Salim, SE., MM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutannya.

“Bapenda bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak daerah, sedangkan untuk retribusi daerah dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” jelas Rosani Salim saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (11/06/2025) pagi.

Ia merinci bahwa jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, Rosani menambahkan bahwa untuk Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Sarang Burung Walet, hingga kini belum terdapat objek pajaknya.

Pajak Reklame Dibayar Sekali dalam Setahun

Lebih lanjut, Rosani juga menjelaskan mengenai pajak reklame. Ia menuturkan bahwa tata cara penghitungan tarif pajak reklame telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati.

“Setelah wajib pajak menyampaikan data reklame, petugas akan mendaftarkannya dan menetapkan besaran pajak yang harus disetor. Pajak reklame ini hanya dibayarkan satu kali dalam satu tahun,” jelasnya.

Tarif PBJT Ditentukan Maksimal 10 Persen

Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rosani menyebutkan bahwa jenis pajak ini mencakup beberapa sektor seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan.

“Tarif umum PBJT ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, untuk sektor tertentu seperti tenaga listrik, hiburan, dan kesenian, terdapat penyesuaian tarif yang bisa kurang atau lebih dari 10 persen,” pungkasnya. (EM/IW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis Menuju Pembangunan 2045

29 Juli 2025 - 16:00

TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Fakfak, Bupati: Ini Wujud Nyata Gotong Royong Bangun Desa

23 Juli 2025 - 18:14

Wabup Donatus Dorong OPD Wujudkan Program Milenial dan Gen Z Ceria di Fakfak

23 Juli 2025 - 16:21

Hari Anak Nasional 2025 di Fakfak: Ajang Edukasi, Ekspresi, dan Harapan untuk Generasi Muda

23 Juli 2025 - 15:16

Pasar Rakyat Thumburuni Siap Beroperasi, Bupati Fakfak Resmi Teken Perbup

22 Juli 2025 - 19:40

Trending di Info Pembangunan Fakfak Membara
WhatsApp
error: