Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Pemerintahan

Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan

badge-check


					Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Fakfak kembali melakukan penyempurnaan dan penambahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak.

Hal ini disampaikan oleh Konsultan Pribadi Tim Teknis Bappeda dan Litbang Fakfak, David Sitomorang, saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang rapat Bappeda dan Litbang Fakfak, Selasa (17/06/2025).

David menjelaskan, RTRW Kabupaten Fakfak merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai instrumen perizinan dan pengaturan tata ruang di wilayah Kabupaten Fakfak. Dokumen ini menjadi acuan dalam mengatur kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah.

“Sebelumnya, kami telah melakukan konsultasi publik dan mengundang masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk menggali aspirasi dan masukan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Menurut David, setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), dokumen tersebut berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2045. Namun, dalam periode tersebut, kemungkinan revisi dapat dilakukan apabila terjadi dinamika dan perubahan yang signifikan di lapangan.

“Dasar hukum RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tambah David.

Ia juga berharap agar seluruh instansi dan dinas terkait dapat bekerja sama dalam merangkum dan menyelaraskan kebijakan yang terdapat dalam RTRW sebelum dokumen ini diserahkan ke Dinas Penataan Ruang Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, RTRW akan dibawa ke forum pusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Dengan adanya pembaruan RTRW ini, diharapkan tata ruang di Kabupaten Fakfak dapat dikelola lebih efektif dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Jurnalis : AZT || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

31 Desember 2025 - 12:16

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY