EMBARANMEDIA COM, FAKFAK – Jajaran Polres Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Barat. Melalui sebuah Press Conference yang digelar di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Kamis (11/09), aparat resmi merilis penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 32,4 gram (Tiga Puluh Dua Koma Empat Gram) ganja kering siap edar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 September 2025, dengan tersangka berinisial M.M.M. Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita ganja dengan total berat 32,4 gram, yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Kabupaten Fakfak.
Acara konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., serta dihadiri oleh pejabat utama Polres Fakfak, antara lain Kasi Propam IPTU Dodik Junaidi, S.Sos., M.H. dan Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H.
Dalam keterangannya, IPTU Johan Eko Wahyudi menjelaskan kronologis penangkapan, modus operandi yang digunakan tersangka, hingga detail barang bukti ganja yang berhasil diamankan. Ia menegaskan, peredaran ganja di Kabupaten Fakfak tidak hanya merusak masa depan generasi muda, namun juga berpotensi menciptakan kerawanan sosial.
Sementara itu, Wakapolres Fakfak menyampaikan pesan humanis kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Fakfak untuk bersama-sama melawan narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Masa depan anak-anak kita harus kita jaga bersama,” tegas Kompol Henderjetha.
Konferensi pers ditutup dan akan dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian Polres Fakfak terhadap generasi muda Papua Barat agar terbebas dari ancaman narkotika.
Sumber : Humas Polres Fakfak