EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta didukung personel Polres Fakfak dan TNI, melaksanakan penertiban meja-meja jualan di area parkiran Pasar Rakyat Thumburuni, Rabu (8/10/2025) pagi.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.2.2.14/366/PERINDAG-FF/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, yang menegaskan larangan bagi pedagang untuk membuat atau menempatkan meja dagangan di area parkiran maupun di sekitar tempat bongkar muat barang. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan aktivitas jual beli di pasar.
Namun, saat pelaksanaan di lapangan, aksi penolakan muncul dari sejumlah pedagang yang menempati area parkir. Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua mendapatkan tempat berjualan di dalam pasar.
“Kami tidak punya meja di dalam, hanya di sini kami bisa jual,” ujar beberapa pedagang saat petugas gabungan melakukan penertiban di lokasi.
Para pedagang mengaku terpaksa berjualan di luar karena area dalam pasar sudah penuh, sementara mereka harus tetap mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Situasi sempat memanas saat pembongkaran meja dilakukan. Namun, berkat pendekatan persuasif dari petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, dan TNI, kondisi berhasil dikendalikan. Setelah dilakukan koordinasi di lokasi, pembongkaran akhirnya dihentikan sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mengimbau para pedagang agar tetap menjaga situasi kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku. Penataan ulang area pasar akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia