EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Narasumber Eny Kuswidiyati, S.E., M.Si., menyampaikan poin penting terkait perlindungan data pelapor saat Bimbingan Teknis SP4N-Lapor di Fakfak. Ia menjelaskan bagaimana sistem ini tidak hanya memudahkan warga menyampaikan aspirasi, tetapi juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor.
Menurut Eny, SP4N-Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah mekanisme daring terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan pelayanan publik secara berjenjang, dari tingkat pusat hingga daerah. Penyusunan sistem ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa jenis laporan yang bisa disampaikan sangat beragam, misalnya pelayanan lambat, petugas tidak profesional, pungli, hingga kerusakan fasilitas umum atau program pemerintah yang dirasa tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Eny menyatakan bahwa sistem SP4N-Lapor dilengkapi dengan fitur penting untuk melindungi pelapor:
- Anonim — pelapor bisa memilih agar identitasnya tidak diketahui pihak terlapor maupun publik.
- Rahasia — isi laporan sepenuhnya tidak dapat diakses oleh publik, sehingga laporan yang disampaikan tetap privat.
- Tracking ID — pelapor akan memperoleh nomor unik untuk memantau proses tindak lanjut laporan.
Selain itu, menurut Ketentuan Penggunaan SP4N-Lapor, data pribadi pelapor memang akan dikumpulkan (seperti nama, NIK, nomor telepon, dan data demografis) untuk proses verifikasi. Namun, pengelola layanan menjamin kerahasiaan data tersebut.
Pengguna juga memiliki hak atas anonimitas: jika memilih “anonim dan rahasia”, identitas dan isi laporan akan dilindungi.
Eny menekankan bahwa fitur-fitur ini sangat krusial untuk mendorong partisipasi masyarakat.

“Dengan jaminan kerahasiaan dan anonimitas, warga lebih berani menyampaikan keluhan tanpa takut dampak,” katanya.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang sistem dan perlindungan data, Eny berharap masyarakat Fakfak bisa lebih aktif menggunakan SP4N-Lapor sebagai saluran resmi untuk mengawasi dan memperbaiki pelayanan publik.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







