EMBARANMEDIA.COM, AMBON – Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, resmi dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi Tahun 2025. Predikat ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Negeri Lama, BPD, para tokoh masyarakat, dan seluruh warga yang telah bekerja keras membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melalui sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, pada proses penilaian Desa Anti Korupsi di Café Singgah Doloe, Kamis (20/11/25).
Wattimena menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. “Saya berharap Desa Negeri Lama bisa menjadi role model bagi desa-desa lain di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, mengungkapkan bahwa Negeri Lama dinilai berhasil membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga layak dijadikan sebagai replika desa anti korupsi.
“Penetapan ini menunjukkan bahwa entitas pemerintahan paling kecil pun dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi di Maluku,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan penilaian tersebut, Kepala Inspektorat Kota Ambon Selly Kalahatu, Kepala Dinas P3AMD Meggy Lekatompessy, serta Camat Baguala Lenny Lekatompessy.
Penulis: Adli Maswain || Editor: Redaksi Embaranmedia








