EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Peringatan 24 tahun Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 21 November menjadi momentum evaluasi bagi masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Fakfak. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak, Valentinus Kabes, menilai perjalanan panjang Otsus belum memberikan pemerataan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP).
Valentinus menjelaskan bahwa UU Otsus telah mengalami dua kali perubahan di Papua Barat melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Namun menurutnya, implementasi kewenangan khusus tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat asli Papua.
“Selama 24 tahun Otsus bergulir, masyarakat asli Papua di Fakfak belum merasakan dampak yang merata seperti yang diharapkan,” tegas Valentinus.
Ia juga menyoroti pelaksanaan PP 106 dan PP 107 Tahun 2021 yang seharusnya memperkuat tata kelola Otsus. Namun, kebijakan tersebut dinilai masih belum berjalan optimal.
“UU Otsus sudah dua kali berubah, tetapi implementasinya, terutama PP 106 dan 107, masih belum menjawab kebutuhan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ketua LMA Fakfak ini berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberi ruang lebih luas kepada masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan.
“Kami berharap pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” sambungnya.
Falentinus menegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus harus berdasarkan usulan masyarakat melalui mekanisme pemerintah kampung, distrik, hingga kabupaten/kota.
“Dana Otsus harus dikelola sesuai usulan dari kampung, distrik, hingga kabupaten, bukan berdasarkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan bahwa OAP harus ditempatkan sebagai penggerak utama pembangunan di tanahnya sendiri.
“Orang asli Papua harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Valentinus juga mendorong agar dana Otsus dikelola secara transparan, salah satunya melalui rekening khusus.
“Akan lebih baik jika dana Otsus dibuat melalui rekening khusus dan dibahas secara terpisah untuk menjamin transparansi dan pemerataan pembangunan,” tutupnya.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia








