EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di masyarakat melalui pendekatan mediasi serta peningkatan layanan administrasi pertanahan yang lebih modern.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga dalam wawancaranya bersama wartawan Embaranmedia.com, diruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).
Dikatakannya, Dalam penanganan sengketa atau permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Fakfak mengutamakan proses mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari solusi secara musyawarah.
“Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat serta mencari titik temu penyelesaian. Apabila tercapai kesepakatan, maka hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian,”jelas Muhamad Biarpruga.
Namun apabila proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, maka para pihak tetap memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Biarpruga menjelaskan, terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang terkadang muncul dalam proses sengketa pertanahan, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa proses tersebut berada dalam kewenangan lembaga peradilan.
Dalam hal tertentu, Kantor Pertanahan dapat hadir apabila menerima undangan resmi dari pengadilan untuk memberikan dukungan data atau informasi pertanahan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak juga terus mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
“Saat ini, Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan sistem sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien,”ujarnya.
Tambahnya, melalui sistem tersebut, data sertifikat tersimpan secara digital sehingga lebih aman dari risiko kehilangan dokumen, kerusakan, maupun kejadian tidak terduga lainnya.
“Masyarakat juga dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses serta melakukan pencetakan ulang dokumen di kantor pertanahan apabila diperlukan,”katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan yang tersedia guna mendukung tertib administrasi serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







