Menu

Mode Gelap
Satu Tahun Kepemimpinan Samaun–Donatus di Fakfak, Akademisi Beri Catatan dan Harapan Pertanahan Fakfak Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Sertifikat Elektronik Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri Pelajar Keluyuran Saat Jam Belajar Bakal Dirazia! Satpol PP Fakfak Teken MoU dengan Disdikpora Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat Pertanahan Fakfak Jalankan Program Strategis Nasional 2026: Fokus PTSL dan Redistribusi Tanah

Kantah Fakfak

Pertanahan Fakfak Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Sertifikat Elektronik

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di masyarakat melalui pendekatan mediasi serta peningkatan layanan administrasi pertanahan yang lebih modern.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga dalam wawancaranya bersama wartawan Embaranmedia.com, diruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).

Dikatakannya, Dalam penanganan sengketa atau permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Fakfak mengutamakan proses mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari solusi secara musyawarah.

“Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat serta mencari titik temu penyelesaian. Apabila tercapai kesepakatan, maka hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian,”jelas Muhamad Biarpruga.

Namun apabila proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, maka para pihak tetap memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Biarpruga menjelaskan, terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang terkadang muncul dalam proses sengketa pertanahan, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa proses tersebut berada dalam kewenangan lembaga peradilan.

Dalam hal tertentu, Kantor Pertanahan dapat hadir apabila menerima undangan resmi dari pengadilan untuk memberikan dukungan data atau informasi pertanahan.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak juga terus mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

“Saat ini, Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan sistem sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien,”ujarnya.

Tambahnya, melalui sistem tersebut, data sertifikat tersimpan secara digital sehingga lebih aman dari risiko kehilangan dokumen, kerusakan, maupun kejadian tidak terduga lainnya.

“Masyarakat juga dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses serta melakukan pencetakan ulang dokumen di kantor pertanahan apabila diperlukan,”katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan yang tersedia guna mendukung tertib administrasi serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Pertanahan Fakfak Jalankan Program Strategis Nasional 2026: Fokus PTSL dan Redistribusi Tanah

4 Maret 2026 - 20:27

Trending di Kantah Fakfak
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY