Pemprov Papua Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Digital dan Perubahan Budaya Kerja ASN

EMBARANMEDIA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja berbasis digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberlakuan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan setiap hari Jumat dan berjalan bersamaan dengan skema work from office (WFO) di lingkungan perangkat daerah.

Baca Juga :  Kapolres Fakfak Pimpin Sertijab 6 Pejabat Strategis, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Yudianto, mengatakan penerapan WFH menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Jeri.

Menurutnya, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat layanan digital melalui pemanfaatan berbagai platform, seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan sistem informasi kepegawaian.

Baca Juga :  Kabupaten Fakfak Miliki Lulusan Sarjana Terapan Akupunktur dan Pengobatan Herbal

“Penguatan layanan digital dilakukan melalui e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan SIMPEG,” katanya.

Selain itu, penerapan WFH diharapkan dapat menjaga efisiensi operasional serta mengurangi mobilitas pegawai, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam penentuan jadwal kerja dan pengawasan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Bukan Hanya Pemerintah Pusat, Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Kunci Atasi Sengketa Tanah

“Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing OPD,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. (EM/papua.go.id)

Tutup
error: