Dari Motor Hilang hingga Pelaku Dibekuk, Ini Kronologi Pengungkapan Curanmor di Fakfak
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kejelian warga dan gerak cepat Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kapartutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, saat satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE milik korban dilaporkan hilang dari depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kampung Kapartutin.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari istrinya pada pagi hari. Saat itu korban sedang berada di Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah kembali ke Fakfak, korban bersama keluarga dan kerabat berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut.
Titik terang kasus ini muncul ketika seorang warga yang juga merupakan tetangga korban melihat seseorang menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan milik korban di wilayah Wagom. Merasa curiga, warga tersebut kemudian mengikuti pengendara hingga ke sebuah rumah di kawasan Jalan Mambruk Dalam untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar merupakan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Setelah memperoleh kepastian, informasi tersebut segera disampaikan kepada korban. Korban kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak.
Menerima laporan tersebut, Unit Tipidum yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Dari hasil tindakan cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian, beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi pada malam hari. Pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka bagian kendaraan dan menyambungkan kabel kontak sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Sementara itu, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai atau memiliki kendaraan milik korban secara melawan hukum.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver Nomor Polisi PB 2758 FE serta satu buah obeng yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi warga yang segera memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan dengan cepat,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Fakfak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia



















