Menu

Mode Gelap
Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat Tanggap Cepat Dandim 1803/Fakfak, Kobaran Api di Distrik Bomberay Berhasil Dipadamkan Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat Gerakan Peduli Sampah: Generasi Muda dan Ormas Jaga Laut Ambon Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern

Konseling & Rohani

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

badge-check


					Sidang Isbat Awal Zulhijah 1442 H/2021 (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang Isbat Awal Zulhijah 1442 H/2021 (Foto: Istimewa)

Embaranmedia.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah/2021 jatuh pada Minggu (11/07/2021) sehingga Iduladha jatuh pada Selasa (20/07/2021). Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu (10/07/2021).

“Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujarnya.

Sidang isbat kali ini digelar secara daring yang dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” ujar Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menutup keterangan persnya, Menag kembali mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha. Tetap jaga protokol kesehatan karena dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” pungkasnya. (EM/03)

Baca Lainnya

Distrik Pariwari Kembali Membawa Pulang Piala Bergilir MTQ Ke XI Distrik Fakfak Timur Tengah

5 Oktober 2025 - 15:19

MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan

2 Oktober 2025 - 08:03

Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak

2 Oktober 2025 - 07:27

BRI Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid Agung Fakfak

30 September 2025 - 15:11

Pastor Yoseph Sambut Peserta MTQ XI dengan Pesan Toleransi

30 September 2025 - 14:48

Trending di Berita
WhatsApp
error: