Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Papua Barat

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Laksanakan Supervisi Penanganan Perkara di Polres Fakfak

badge-check


					Sumber: Humas Polres Fakfak Perbesar

Sumber: Humas Polres Fakfak

Embaranmedia.com, Fakfak – Bertempat di Ruang Data Polres Fakfak, Rabu, 16 Maret 2022, dilaksanakan supervisi penanganan perkara, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH hadir mendampingi Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba, Ka Siwas, Ka SPKT, Kanit Idik Sat Reskrim, Kanit Idik Sat Resnarkoba, Kanit Idik Laka Lantas, Kanit Gakkum Satu Polairud, dan Para Penyidik. Kegiatan supervisi dibuka oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. M.

Dalam Sambutannya, Kapolres Fakfak menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Dir Reskrimum Polda Papua Barat yang telah meluangkan waktu dalam rangka supervisi penanganan perkara.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH menyampaikan materi supervisi terkait penanganan perkara pidana melalui Pendekatan Restorative Justice.

“Dasar Hukum yang digunakan adalah Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Tata Administrasinya tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018,”Jelasnya.

Kemudian, dilakukan anev EMP (Manajemen Penyidikan Elektronika), yang menjadi penekanan adalah penilaian kinerja Penyidik diukur melalui apliksi EMP. Olehnya itu, Para Penyidik didorong untuk melakukan input dokumen penyidikan dalam aplikasi EMP dalam setiap penanganan perkara.

Harapannya, ada paradigma pergeseran, dari yang dulunya penyidikan dilakukan secara manual, kepada penyidikan yang berbasis elektronik, melalui Sistem Aplikasi EMP, sehingga kinerja Penyidik dapat diukur secara jelas dan tepat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH, mengatakan, Kami menerima kunjungan dari Dir Reskrimum Polda Papua Barat dalam rangka supervisi penanganan perkara di Polres Fakfak.

“Harapan Kami, dengan adanya supervisi ini ada perbaikan dan peningkatan kinerja Penyidik dalam melakukan setiap penanganan perkara,”Ujar Kasi Humas Ipda Arantaun, SH. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cyrillus Adopak Jadi Pilihan Resmi Gereja Katolik Fakfak Gantikan Kursi MRPB

24 Juni 2025 - 08:13

Kunjungi Pos Satgas di Kaimana, Kolonel Irwan Budiana Tekankan Sinergi dan Keamanan

16 Juni 2025 - 08:41

Terobosan Baru! Polda Papua Barat Gelar Coaching Clinic Forensik untuk Penyidik Polres Fakfak

4 Juni 2025 - 20:53

HMI Sorong Kecam Kekerasan dalam Aksi Mahasiswa di Kampus UNIMUDA

4 Juni 2025 - 20:43

Membangun Negeri dari Timur: Polda Papua Barat Gaungkan Sinergi Keamanan dan Ekonomi Berkelanjutan

27 Mei 2025 - 19:53

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: