Menu

Mode Gelap
Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras Bupati Samaun Dahlan: Pemkab Fakfak Bakal Siapkan Sentra Kuliner Untuk Dukung UMKM Perempuan Peringati Hari Kartini, Bupati Fakfak Resmi Buka Pameran Kuliner dan Perlombaan: Beri Apresiasi Kepada JP2F 1.204 Personil Polda Papua Barat & Polda PBD Jajaran Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah 2025 Pendiri JP2F, Saleh Siknun: Pentingnya Keterlibatan Perempuan Untuk Bangun Fakfak dengan Tagline Perubahan Melalui Sistem Online, 169 Peserta Calon Paskibraka Fakfak Ikut Rangkaian Tahapan Seleksi

Kriminal

Novel, Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

badge-check


					Novel, Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana Perbesar

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel itu dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

Pasal 356 KUHP menjelaskan hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Di sisi lain, Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah pasal 355 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu.

Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, lanjut Novel, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

“Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama,” ujar Novel.

Mantan anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat,” katanya.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya.

Menurutnya, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. (EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: