Fakfak – Kesiapan KPU Fakfak dalam tahapan verifikasi perbaikan dukungan KTP Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan/Independen tahun 2020 karena tahap pertama Verifikasi tiga bapaslon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan yang ditentukan 5.179 dukungan KTP.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa Menyampaikan kepada embaranmedia.com Senin (27/07/20) Malam dikantor KPU bahwa KPU Fakfak sangat siap untuk melaksanakan Tahapan Verifikasi Perbaikan sesuai dengan PKPU 5 tentang jadwal Verifikasi Perbaikan . Tahapan perbaikan ini dari tanggal 25-27 Juli 2020 dan pada hari ini Pukul 12.00 Wit adalah hari terakhir KPU dan Bawaslu Fakfak Menunggu penyerahan dokumen perbaikan dari tiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur independen.
Lanjutnya, Dokumen perbaikan ini juga diganti 2 kali lipat dari syarat dukungan yang TMS ditentukan dari hasil Pleno penetapan pertama, pasangan UTAYOH ( Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom ) 2.390 KTP, pasangan DOAMU ( Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin ) 6.324 KTP, pasangan RAJA ( Rahim Fatamasya dan Jemi Liunsanda ) 8.246 KTP. dukungan ini harus dimasukan pada saat verifikasi perbaikan.
Selain itu sambung, Dihuru Dekry Radjaloa juga mengatakan untuk verifikasi perbaikan ini tidak ditentukan penyebaran dukungan dibeberapa distrik dikarenakan verifikasi pertama sudah memenuhi dukungan di 17 distrik dikabupaten. Untuk penyerahan dukungan perbaikan dari masing-masing Bapaslon Jalur Independen, kita lakukan tahapan verifikasi administrasi sama seperti verifikasi pertama. Yang perlu kita ketahui bahwa di verifikasi administrasi perbaikan jumlah penyebarannya tidak memenuhi angka dukungan perbaikan maka secara langsung dinyatakan gugur, dan tahapannya masih sama tetapi disaat verifikasi faktual perbaikan nanti tidak lagi menggunakan sistem sensus tetapi dikumpulkan dukungannya di sekretariat dan di verifikasi ditempat. untuk tahapan ini juga tetap kita melaksanakan dengan mematuhi protokol Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah. “Jelasnya” . (JS)