Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Fakfak Terkini

Bawaslu Dan KPU Fakfak Gelar Rakor Guna Satukan Presepsi

badge-check


					Foto : embaranmedia.com Rabu(29/07/20) Pagi Perbesar

Foto : embaranmedia.com Rabu(29/07/20) Pagi

Fakfak – Bawaslu Fakfak adakan rapat koordinasi antara penyelenggara panitia pengawasan pemilihan distrik (Panwas) dan panitia pemilihan distrik (PPD) Se-Kabupaten Fakfak berkaitan pada pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lanjutan diKabupaten Fakfak tahun 2020 Rabu (29/07/20) pagi bertempat Hotel Grand Papua Fakfak.

Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain dalam sambutannya menyampaikan imbas dari 10 Tahun lalu hingga sekarang masyarakat tidak memberikan rasa percaya kepada Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu tugas kita sebagai penyelenggara untuk mengkikis hegemoni tersebut.

“Harus kita kembalikan lagi rasa kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara, dikesempatan rapat koordinasi ini kita samakan presepsi untuk memberikan yang terbaik sehingga masyarakat tidak lagi berlogika diluar regulasi. PKPU, Perbawaslu, Juknis KPU dan Juknis Bawaslu semua sudah jelas bahwa kita tidak beropini terkait regulasi, “ajak Ketua Bawaslu Fakfak.

Lanjutnya, Harapan kami proses untuk Pilkada Fakfak yang sudah berjalan ini, marilah kita kawal proses tahapan ini dengan baik sehingga kita dapat mengembalikan marwah penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.

Selain itu juga Sambung Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP, Mengatakan kegiatan rapat koordinasi antara penyelenggara baik KPU dan Bawaslu fakfak adalah kegiatan yang pertama kali dilakukan dan Rakor seperti ini juga jarang dilakukan, yang seharusnya penyelenggara itu bertanggung jawab bersama dan tidak ada perbedaan.

“Rakor pemuktahiran data ini lebih banyak kepada hal-hal teknis terkait dengan menjaga hak memilih warga negara, karena permasalahan sebelumnya seperti pemilu tahun lalu banyak masyarakat yang tidak terdaftar didalam DPT, itu kita bertentangan dengan UU. Sehingga tanggungjawab penyelenggara adalah bagaimana bisa memastikan semua orang telah memenuhi syarat secara Undang-undang seperti sudah berusia 17 Tahun dan sudah menikah maka bisa menggunakan hak memilih pada 9 desember 2020 nanti, Bawaslu juga tetap memastikan bahwa PPDP tetap melakukan tugasnya dari 18 Juli-13 Agustus 2020 yaitu mendatangi setiap rumah warga guna mencocokan dan penilitian dengan dokumen yang telah didapatkan oleh PPDP, “jelas Yanpith Kambu saat diwawancarai. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II

9 Juli 2025 - 13:03

Kunjungan Menteri Prof. Brian Yuliarto di Fakfak, Polres Siapkan 124 Personel Pengamanan

4 Juli 2025 - 07:24

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: