KPU Kab. Fakfak Tetapkan Bapaslon Independen DOAMU Tidak Memenuhi Syarat dalam Tahapan Verfak

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : embaranmedia.com (J.S)

Foto : embaranmedia.com (J.S)

Fakfak – KPU Kab. Fakfak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasca putusan Bawaslu Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, digelar di kantor KPU Jl.Kadamber Air Merah Fakfak, Kamis (3/8/2020)

Rapat Pleno terbuka ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Fakfak yaitu Ketua Bawaslu Kab. Fakfak Fachry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Fakfak Yanphit Kambu serta PPD di 17 Distrik dan Bapaslon Perseorangan Donatus Nimbetkendik – Mustaghfirin berjargon DOAMU.

Baca Juga :  Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri

Rapat Pleno tersebut berjalan hingga pukul 24.00 WIT, suasana Rapat pleno sempat memanas dikarenakan perdebatan akibat soal angka dukungan yang tidak sesuai dengan hasil Verifikasi faktual oleh KPU, perdebatan ini juga membuat Bapaslon DOAMU meninggalkan arena pleno sebelum KPU menetapkan hasil dari rapat pleno terbuka.

Baca Juga :  Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan

Rapat Pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP memutuskan bakal pasangan calon Bupati Drs. Donatus Nimbetkendik, M.T dan bakal calon wakil Bupati Drs. Mustagfirin, M.SI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan yang berjargon DOA-MU ini hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebesar 2.349, sehingga masih kurang dari yang ditentukan oleh KPU. Penetapan KPU Fakfak ata tidak memenuhi syarat oleh Bapaslon DOAMU sehingga tidak bisa ikut dalam tahapan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada Fakfak 2020. (JS)

Berita Terkait

Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS
Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan
Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri
Milenial dan Gen Z Kabupaten Fakfak Deklarasikan Dukungan untuk DOAMU di Pilgub 2024
Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS

Senin, 30 September 2024 - 08:19 WIB

Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan

Minggu, 29 September 2024 - 21:22 WIB

Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri

Kamis, 26 September 2024 - 14:06 WIB

Milenial dan Gen Z Kabupaten Fakfak Deklarasikan Dukungan untuk DOAMU di Pilgub 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Berita Terbaru

Untung Tamsil Penuhi Undangan Klarifikasi di Bawaslu Fakfak, Rabu (09/10/2024). (Foto: EM/AZT).

Pilkada Fakfak 2024

Untung Tamsil Penuhi Undangan Klarifikasi di Bawaslu Fakfak

Kamis, 10 Okt 2024 - 08:05 WIB

error: