Fakfak – KPU Kab. Fakfak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasca putusan Bawaslu Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, digelar di kantor KPU Jl.Kadamber Air Merah Fakfak, Kamis (3/8/2020)
Rapat Pleno terbuka ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Fakfak yaitu Ketua Bawaslu Kab. Fakfak Fachry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Fakfak Yanphit Kambu serta PPD di 17 Distrik dan Bapaslon Perseorangan Donatus Nimbetkendik – Mustaghfirin berjargon DOAMU.
Rapat Pleno tersebut berjalan hingga pukul 24.00 WIT, suasana Rapat pleno sempat memanas dikarenakan perdebatan akibat soal angka dukungan yang tidak sesuai dengan hasil Verifikasi faktual oleh KPU, perdebatan ini juga membuat Bapaslon DOAMU meninggalkan arena pleno sebelum KPU menetapkan hasil dari rapat pleno terbuka.
Rapat Pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP memutuskan bakal pasangan calon Bupati Drs. Donatus Nimbetkendik, M.T dan bakal calon wakil Bupati Drs. Mustagfirin, M.SI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan yang berjargon DOA-MU ini hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebesar 2.349, sehingga masih kurang dari yang ditentukan oleh KPU. Penetapan KPU Fakfak ata tidak memenuhi syarat oleh Bapaslon DOAMU sehingga tidak bisa ikut dalam tahapan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada Fakfak 2020. (JS)