Embaranmedia.com, Fakfak – Perjalanan Samaun Ndandarmana pada kontestasi Pilkada 2020 akhirnya memasuki tahapan yang sesungguhnya. Setelah sekian lama menanti, sejak deklarasi pasangan #Sadar pada medio November 2019 lalu dan sempat tertunda karena Covid-19 kemarin, #Sadar akhirnya memasuki arena tahapan Pilkada 2020. Ketika Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020 disahkan, para penyelenggara Pilkada di Kabupaten Fakfak memulai tahapan yang sempat tertunda yaitu salah satunya melaksanakan tahapan pada jalur perseorangan atau calon independen.
Clifford H. Ndandarmana yang juga adalah Ketua DPC PAN Fakfak menjelaskan bahwa “Kalau dalam pertandingan sepakbola, kemarin itu ibaratnya mereka di grup A, kini giliran #Sadar dari grup B punya giliran main juga. Saya selalu mengikuti perkembangan tahapan yang berjalan, walau dalam kesibukan saya di legislatif maupun dalam kerja pemenangan #Sadar, namun saya selalu mengikuti setiap detiknya tahapan-tahapan itu berjalan, “papar Clifford saat dihubungi”, Minggu (06/09/2020)
Lanjut Clifford Calon Wakil Bupati Fakfak menyampaikan, “Saya juga punya hak dalam demokrasi, sehingga ada beberapa dalam catatan saya beberapa kejanggalan yang terjadi. Memang betul, bahwa tahapan Pilkada kali ini beda dengan sebelumnya. Kalau pilkada sekarang ini kan ada pasangan dari jalur perseorangan, hal yang tentunya sangat baru bagi kita semua, sehingga ada hal-hal yang kurang sesuai pada kaca mata saya dengan regulasi tahapan yang ada,”ujarnya”
“Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada penyelenggara Pilkada di Fakfak yang telah bekerja beberapa waktu ini, agar bekerjalah dengan serius. Saya hormati tahapan yang sudah berlangsung dan meski mendapati beberapa kejanggalan kemudian merasa patut mencurigai ada kesalahan yang akhirnya saya ingin mengingatkan kedepannya untuk bekerjalah sesuai dengan peraturan maupun petunjuk teknis yang ada. Jangan membaca aturan sepenggal-sepenggal. Baca aturan itu harus baik dan utuh. Jangan sampai keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu bisa membuat kedamaian dan kenyamanan di negeri ini terganggu. Kalau tidak paham, maka konsultasikan ke atasan secara berjenjang, “terang Clifford”
Kemudian, Clifford H. Ndandarmana mengatakan “Kalian harus saling bahu membahu dan mengingatkan satu sama lain terkait tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penyelenggara Pemilu harus memiliki sistem dan mekanisme kerja yang smart, agar melahirkan keputusan yang baik, yang tidak bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendelegtimasi penyelenggara itu sendiri, sehingga mulai dari ketua dan anggota komisioner lainnya serta seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main dalam hal apapun. Jangan karena ulah satu atau dua orang sehingga bisa melanggar kode etik, “tutupnya”. (EF)