Fakfak- Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, maka dari itu PPD Distrik Pariwari melaksanakan penyerahan DPS Daftar Pemilih Sementara kepada 9 PPS di wilayah Distrik Pariwari.
Penyerahan DPS tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panwas Distrik Pariwari Laayudin Laadi, Komisioner Panwas Distrik Pariwari Hamaria Tella, 9 PPS diwilayah Distrik Pariwari dan anggota PPD serta Sekretaris PPD Hanafi Renmeuw. Penyerahan berlangsung dikantor Sekretariat PPD Distrik Pariwari Jumat (18/09/2020) Siang.
Ketua PPD Distrik Pariwari Yosan Massa, SE mengatakan bahwa penyerahan DPS Daftar Pemilih Sementara ini kami serahkan langsung kepada PPS, sehingga PPS akan melakukan penempelan DPS di masing-masing TPS/ RT diwilayah kerjanya.
“kami berharap dengan masuk dalam tahapan DPS ini, masyarakat diwilayah Distrik Pariwari bisa langsung mengecek nama di dalam Daftar Pemilih Sementara DPS dimasing-masing TPS/ RT setempat, PPS juga akan membuka posko terkait Pemilih yang tidak mempunyai nama dalam DPS, sehingga kita bisa akomodir masuk kedalam Daftar Pemilih di Pilkada Fakfak tahun 2020. adapun Syarat sebagai pemilih yaitu berumur 17 Tahun dan atau sudah menikah serta sudah mempunyai KTP dan KK. Untuk melaporkan diri kepada PPS harus membawa E-KTP disertai KK sehingga PPS bisa mengakomodir ke daftar pemilih, “ujar Yosan Massa saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com” . (EF)