Menu

Mode Gelap
Menuju Swasembada Energi 2026: Prabowo Terima Laporan Strategis dari Bahlil PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Desa Negeri Lama Dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi Diskominfosandi Ambon Perkuat Literasi Digital Pelajar SMPN 7 Ambon Kodim 1803/Fakfak Gelar Touring Baksos: Satukan Langkah, Tebar Kebaikan hingga Pelosok Kampung Abdul Rahman Tegaskan Komitmen Turun Lapangan: Aspirasi Masyarakat Harus Dikawal Sampai Tuntas

Papua Barat

Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat, Terima Manfaat Jaminan Kematian Total 116 Juta

badge-check


					Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian Sebesar 116 Juta Oleh Kepala BPJS Kabupaten Fakfak, Di Kantor Disnakertrans. Sumber Foto : BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak. Perbesar

Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian Sebesar 116 Juta Oleh Kepala BPJS Kabupaten Fakfak, Di Kantor Disnakertrans. Sumber Foto : BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak.

Embaranmedia.com, Fakfak – Manfaat program Jaminan Kematian sebesar total 116 juta rupiah diterima oleh 2 orang ahli waris peserta Program Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat. Manfaat Program Jaminan Kematian diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Fakfak Aryati Salim dan Setiawan di Kantor Distransnaker Fakfak pada pukul 10.00 WIT 19 Januari 2021.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Penyerahan Manfaat program jaminan kematian dilaksanakan sebagai tanggung jawab akan hak-hak peserta bantuan tangan kasih yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhum Tidora Agubue menerima bantuan Tangan kasih pada September 2020, aktif sebagai pekerja informal di kabupaten Fakfak dan meninggal pada 19 Desember 2020. Sedangkan Almarhum Anderson Hombore menerima bantuan Tangan kasih pada September 2020 dan aktif sebagai pekerja informal juga sebagai anggota aparatur Kampung Wartutin meninggal pada 5 November 2020, “Kata Carolus saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via WhatsApp, Selasa (19/01/2021) Siang.

Carolus PG. Sigalingging juga menjelaskan bahwa Dengan terdaftarnya Almarhum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Bantuan Tangan Kasih, maka secara otomatis Manfaat Jaminan Kematian sudah menjadi hak ahli waris.
Manfaat Jaminan Kematian 116 Juta rupiah yang diterima ahli waris dengan rincian :

  1. Tidore Agubue, Santunan kematian 20 juta rupiah, santunan berkala 12 juta rupiah, biaya pemakaman 10 juta rupiah.
  2. Anderson Hombore, santunan kematian 20 juta rupiah, santunan berkala 12 juta rupiah, biaya pemakaman 10 juta rupiah. Dengan terdaftarnya alamarhum Anderson Hombore sebagai Peserta Bukan penerima upah melalui program tangan kasih provinsi papua barat dan juga terdaftar sebagai anggota aparatur kampung Wartutin, maka manfaat Jaminan Kematian juga di dapat dari kepesertaan Aparatur kampung Wartutin yaitu Santunan Kematian 20 juta rupiah dan Santunan Berkala 12 juta rupiah.

Lanjutnya, “Penyerahan manfaat jaminan kematian ini merupakan suatu bentuk pelayanan dan komitmen bersama setiap insan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengabdi dan melayani masyarakat khususnya pekerja baik formal maupun informal, “pungkasnya” . (EF)

Baca Lainnya

Kodim 1803/Fakfak Gelar Touring Baksos: Satukan Langkah, Tebar Kebaikan hingga Pelosok Kampung

20 November 2025 - 14:42

Babinsa di Fakfak Papua Barat Bantu Terangi Kampung Tetar

13 November 2025 - 16:09

Penerimaan Bintara Brimob 2025 Resmi Dibuka, Polda Papua Barat Pastikan Proses Bersih dan Akuntabel

10 November 2025 - 07:08

Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden

6 November 2025 - 20:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Trending di Berita
WhatsApp
error: