Pasca Putusan MK, KPU Kab. Fakfak Tetapkan Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penyerahan Surat Keputusan KPU Kab. Fakfak Kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom oleh Ketua KPU Kab. Fakfak di Gedung Koni, Sabtu (21/02/2021) Siang. Foto : Embaranmedia.com, AZT

penyerahan Surat Keputusan KPU Kab. Fakfak Kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom oleh Ketua KPU Kab. Fakfak di Gedung Koni, Sabtu (21/02/2021) Siang. Foto : Embaranmedia.com, AZT

Embaranmedia.com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak (KPU Kab. Fakfak) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik indonesia Hasil pemilihan tahun 2020.

Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Gedung Koni Kabupaten Fakfak yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab, Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP didampingi oleh empat orang komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Fakfak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Fakfak Beserta Anggota, Sekretaris Daerah Kab. Fakfak, Dandim 1803 Fakfak, Kaporles Fakfak dan Forkopimda, Minggu (21/02/2021) Siang.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP membacakan hasil perolehan suara Pilkada Kab. Fakfak Tahun 2020 dengan perolehan suara Calon Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana memperoleh 19.446 suara, sedangkan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom memperoleh 20.271 suara.

Lanjutnya, Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan Keputusan KPU Fakfak tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.

“dengan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, Nomor urut 2 Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE, MM dengan perolehan suara sebanyak 20.271 saya nyatakan sah,”tegas Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa. (EF)

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

error: