Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Politik

Pasca Putusan MK, KPU Kab. Fakfak Tetapkan Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih

badge-check


					penyerahan Surat Keputusan KPU Kab. Fakfak Kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom oleh Ketua KPU Kab. Fakfak di Gedung Koni, Sabtu (21/02/2021) Siang. Foto : Embaranmedia.com, AZT Perbesar

penyerahan Surat Keputusan KPU Kab. Fakfak Kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom oleh Ketua KPU Kab. Fakfak di Gedung Koni, Sabtu (21/02/2021) Siang. Foto : Embaranmedia.com, AZT

Embaranmedia.com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak (KPU Kab. Fakfak) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik indonesia Hasil pemilihan tahun 2020.

Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Gedung Koni Kabupaten Fakfak yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab, Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP didampingi oleh empat orang komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Fakfak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Fakfak Beserta Anggota, Sekretaris Daerah Kab. Fakfak, Dandim 1803 Fakfak, Kaporles Fakfak dan Forkopimda, Minggu (21/02/2021) Siang.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP membacakan hasil perolehan suara Pilkada Kab. Fakfak Tahun 2020 dengan perolehan suara Calon Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana memperoleh 19.446 suara, sedangkan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom memperoleh 20.271 suara.

Lanjutnya, Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan Keputusan KPU Fakfak tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.

“dengan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, Nomor urut 2 Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE, MM dengan perolehan suara sebanyak 20.271 saya nyatakan sah,”tegas Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: