Dinas Kesehatan Kab. Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa (ODGJ)

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Gondo Suprapto, SKM, M.Si

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Gondo Suprapto, SKM, M.Si

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Menggelar Rapat Koordinasi tentang Kesehatan Jiwa ODGJ dengan pada pimpinan Puskesmas dan Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Fakfak, Kamis (08/04/2021) Pagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Fakfak Gondo Suprapto, SKM, M.Si menjelaskan bahwa Kesehatan jiwa merupakan satu kondisi mental yang memungkinkan hidup harmonis, produktif serta utuslah kuadrat hidup seseorang dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia.

“Dengan ciri menyadari semua kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dapat berperan serta dalam hidup, menerima dengan baik apa yang ada baiknya, merasa nyaman dengan orang lain, “jelas Gondo tentang Definisi kesehatan jiwa.

Kemudian, Gondo Suprapto juga menyebutkan menurut hasil riset kesehatan dasar tahun 2018 di provinsi Papua barat, revalinsi orang dengan gangguan berat sebesar 0,14% dari jumlah penduduk yang ada.

“Sehingga di perkirakan ada 1.412 orang penderita gangguan jiwa berat Yang ada di provinsi Papua barat, sedangkan di Kabupaten Fakfak yang sudah datang ke tempat kesehatan orang dengan gangguan jiwa sebanyak 114 orang dari jumlah penduduk yang ada, “ungkapnya.

Lanjutnya, Kami di dinas kesehatan dan puskesmas mengharapkan keluarga atau orang yang mempunyai tanda-tanda atau kelainan kesehatan jiwa diharapkan lapor ke puskesmas terdekat, dan akan dilayani minimal mendapatkan pengobatan.

“Untuk dapat merawat dan merehabilitasi kesehatan jiwa membutuhkan kerjasama lintas sektor yang selama ini di lakukan oleh dinas sosial yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk dapat mengirim orang gangguan kesehatan jiwa ke pusat rehabilitasi di rumah sakit jiwa Jayapura, “Ujar Gondo kepada awak media saat di wawancarai.

Tambahnya, dan kita pelayanan gangguan jiwa ini merasa sebagai penyakit yang terabaikan, pada hari ini kita mengadakan rapat dengan jajaran kesehatan dan lintas sektor agar tujuannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dengan teratur bagi penderita ODGJ, serta untuk memfasilitasi apa saja yang kita hadapi dalam pelayanan kesehatan jiwa. (EF/FT)

Berita Terkait

Kunjungi RSUD Fakfak, Bupati Untung Tamsil Jenguk Para Pasien Hingga Cek Fasilitas
Tak Hanya Pendidikan, Pemda Terus Alokasi Anggaran Dukung Program JKN Wujudkan Fakfak Sehat
Launching DAHSAT, Wakil Bupati Yohana Hindom Ajak Semua Stakholder Komitmen Upaya Atasi Stunting
Perayaan Hari Bumi, Ingatkan Sampah Plastik Daratan Yang Mengancam Kawasan Konservasi
Fakfak Sehat, Tahun Ini Pemkab Fakfak Akan Bangun Puskesmas di Distrik Arguni
Pasca Pemilu 2024, Polres Fakfak Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk KPPS dan PPS
Resmikan Puskemas Tomage, Bupati Fakfak Minta Pustu dan Penggerak Posyandu Segera di Aktifkan
Polres Fakfak Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:48 WIB

Kunjungi RSUD Fakfak, Bupati Untung Tamsil Jenguk Para Pasien Hingga Cek Fasilitas

Senin, 24 Juni 2024 - 10:28 WIB

Tak Hanya Pendidikan, Pemda Terus Alokasi Anggaran Dukung Program JKN Wujudkan Fakfak Sehat

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:32 WIB

Launching DAHSAT, Wakil Bupati Yohana Hindom Ajak Semua Stakholder Komitmen Upaya Atasi Stunting

Senin, 22 April 2024 - 06:15 WIB

Perayaan Hari Bumi, Ingatkan Sampah Plastik Daratan Yang Mengancam Kawasan Konservasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:27 WIB

Fakfak Sehat, Tahun Ini Pemkab Fakfak Akan Bangun Puskesmas di Distrik Arguni

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: