Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Kriminal

7 Orang Anak Dibawah Umur Pembobol Warung Makan, Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak

badge-check


					7 Orang Anak Dibawah Umur Pembobol Warung Makan Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak, (Foto: Istimewa) Perbesar

7 Orang Anak Dibawah Umur Pembobol Warung Makan Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak, (Foto: Istimewa)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan 7 orang anak dibawah umur yang melakukan pembobolan atau pencurian di Warung Makan Jl. Izak Telussa.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK kepada media ini Via WhatsApp, Rabu (08/09/2021) Siang.

Menurutnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi pembobolan atau pencurian warung-warung yang meresahkan masyarakat, yakni di Warung Makan lamongan dan Warung nasi padang Jl. Izak Telussa serta 2 warung di Pujasera.

“Kami melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti petunjuk dari CCTV di kompleks pertokoan jalan Izak Telusa, Tim Khusus dan unit operasional satreskrim dapat mengidentifikasi 1 orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seluruhnya yang berjumlah 7 orang, semuanya adalah anak-anak dibawah umur yang mempunyai usia rata-rata 14-17 Tahun, “Jelas Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK.

Selanjutnya, Kasat Reskrim juga menjelaskan Kerugian rata-rata adalah bahan makanan seperti ayam, susu, minuman kaleng, minuman suplemen, dan dikedai lamongan pujasera kehilangan uang sebesar Rp. 1.000.000,- serta 1 buah kamera.

“Setelah kita pertemukan antara para pemilik warung dengan orang tua, berdasarkan rasa kemanusiaan dari para pemilik warung serta kesepakatan bersama mereka memilih pendekatan restorative justice secara damai, sehingga kami mengembalikan kepada orang tua dan membuat surat pernyataan, tetapi mereka tetap kita pantau terus agar tidak mengulangi perbuatannya, “Ujarnya.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro menghimbau kepada orang tua, harus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya-anaknya, dan jangan biarkan berkeliaran dimalam hari.

“Harus meningkatkan rasa tanggungjawab dalam mengasuh anaknya, karena anak ini menjadi harapan bagi orang tua, lingkungan, maupun masyarakat kelak, juga menjadi generasi penerus bangsa, “Tegasnya. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: