Embaranmedia.com, Fakfak- Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura bekerjasama dengan Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kabupaten Fakfak.
Bimtek SMKK juga berlangsung di gedung Agroindustri Politeknik Negeri Fakfak, Yang dibuka langsung oleh Ketua Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura Yusuf Rachman, ST, MT dan dihadiri oleh Ketua BPC Gapensi Kabupaten Fakfak Zainuddin S. Hakim serta 50 Orang Peserta Bimtek SMKK, Senin (04/10/2021) Pagi.
Ketua BPC Gapensi Kabupaten Fakfak Zainuddin S. Hakim Menyampaikan, Kegiatan Bimtek SMKK Atau Keselamatan konstruksi ini merupakan kali kedua dari bimtek yang Gapensi lakukan. Pada tahun 2019 Gapensi melakukan bimtek K3 atau yang sekarang dikenal Keselamatan Kontruksi.
“Ini juga merupakan syarat mutlak dalam proses pelelangan dan keselamatan kerja, jadi wajib peserta mengikuti dengan selesai. Maka dari itu anggota Gapensi seluruhnya saya pastikan semua mempunyai K3 atau keselamatan konstruksi sehingga seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti tender atau pelelangan semuanya ada, “Ujar Zainuddin Hakim Ketua Gapensi Fakfak.
Lanjutnya, Peserta Bimtek Keselamatan Kontruksi pada hari ini juga diikuti oleh 50 orang peserta, dan dilakukan selama 4 hari dengan materi-materi yang berkaitan tentang Keselamatan jasa kontruksi, agar dapat menciptakan kualitas Sumber daya Manusia yang sangat bermutu.
“Hasil setiap peserta yang mengikuti kegiatan SMKK akan di berikan sertifikat Petugas K3, mengingat perusahan kualifikasi kecil atau CV sekarang bisa mengikuti tender kegiatan sampai dengan 15 Milyar sesuai Pepres 12 tahun 2021 maka kegiatan ini sangat penting guna pemenuhan administrasi lelang kegiatan fisik yang dananya bisa bersumber dari APBD Kabupaten, provinsi maupun APBN, “Tambah Ketua Gapensi Fakfak.
Selain itu sambung, Ketua Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura Yusuf Rachman, ST, MT menyampaikan, Bimtek Keselamatan Kerja ini juga kerjasama antara Kami dengan Gapensi Fakfak untuk meningkatkan mutu dan kualitas tenaga kerja.
“Apabila nanti dilapangan kita bisa meningkatkan mutu dan kualitas bangunan yang kita bangun tanpa ada kecelakaan kerja. Didalam UU Nomor 2 Tahun 2017 jasa kontruksi pada pasal 59 kita ditekankan untuk mengutamakan keselamatan, kesehatan dan keamanan untuk keberlanjutan, “Ujar Yusuf Rachman Kepada Embaranmedia.com
Ia mengatakan, saat ini juga diperlukan mutu terhadap sumber daya manusia, oleh karena itu harus kita tingkatkan kualitas diri kita sendiri sehingga tidak boleh ketinggalan.
“Maka dari itu ada beberapa persyaratan-persyaratan pengadaan barang dan jasa, dimasukan kedalamnya yaitu salah satu persyaratan petugas K3 atau yang sekarang disebut sebagai petugas keselamatan konstruksi. Dan kalau bapak/ ibu tidak memiliki persyaratan atau syarat petugas keselamatan kontruksi secara otomatis administrasinya gugur dan tidak bisa mengikuti tender atau lelang, “Jelas Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura.
Kemudian, Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura membuka dengan resmi kegiatan Bimtek Keselamatan Kontruksi dan Penyerahan Cinderamata oleh Ketua Gapensi Fakfak kepada Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah VII Jayapura. (EM/AZT)