Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

- Jurnalis

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBER: HUMAS KEMENDAG/UN

SUMBER: HUMAS KEMENDAG/UN

Embaranmedia.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat (28/01/2022).

Baca Juga :  Proyek Mangkrak di Kampus Unpatti: Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya. (EM/01)

Berita Terkait

Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia
Proyek Mangkrak di Kampus Unpatti: Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi
Yasinan Kebangsaan PMII Kota Ambon Peringati HUT RI Ke- 79 Tahun di Rumah Adat Kota Palembang
Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Terus Fokus pada Target Capaian Kementerian ATR/BPN
Saboban Onin & CO Startup Company dari Fakfak Papua Barat Hadiri Indonesia Research dan Innovation Expo 2024 di Bogor
Permanusa Menyoal Kelayakan Asri Arman Sebagai Calon Bupati SBB 2024-2029
Soroti Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Tantang Kadis PUPR SBB Buka-Bukaan Data
Lepas Indri Delvita Marwa Ahek Siswa SMA Asal Fakfak Yang Jadi Paskibraka, Yohana Dina Hindom Beri Pesan Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 06:42 WIB

Peringati Hari Bhakti Radio ke- 79, Yohana Hindom Apresiasi RRI Yang Telah Jadikan Dirinya Sebagai Rumah Rakyat Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 11:27 WIB

Proyek Mangkrak di Kampus Unpatti: Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:46 WIB

Yasinan Kebangsaan PMII Kota Ambon Peringati HUT RI Ke- 79 Tahun di Rumah Adat Kota Palembang

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Terus Fokus pada Target Capaian Kementerian ATR/BPN

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Saboban Onin & CO Startup Company dari Fakfak Papua Barat Hadiri Indonesia Research dan Innovation Expo 2024 di Bogor

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: