Menu

Mode Gelap
Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan TikTok, Media, dan Pengendalian Cara Berpikir Manusia 149 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Fakfak, Fokus Perkuat Ekonomi Kampung

Konseling & Rohani

Ramadhan 1443 H, UPZ Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar Perbesar

YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar

Embaranmedia.com, Fakfak – Di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak masih antusias menunggu para umat islam di Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1443 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi, mengatakan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka UPZ pengumpulan Zakat.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai buka pada pukul 10.00 WIT sampai selesai Sholat Tarawih,”Kata Syahril Radal Serbunit saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai sholat tarawih, Rabu (27/04/2022) Malam.

Syahril Radal Serbunit atau yang biasa disapa Radal pun menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki Panitia.

Radal Serbunit mengajak kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan Zakat Fitrah, karena Zakar merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif.

Lebih Lanjut juga dijelaskan Radal Serbunit bahwa untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah yang telah dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 Kg atau dapat di uangkan sebesar Rp. 32. 500,- menetapkan besaran Fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp. 40.000,-.

Sementara itu, Menetapkan pedoman harga sebagaimana standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 Gram emas murni atau senilai Rp. 79.815. 000,- sesuai standar harga emas sebesar Rp. 939.000/gram. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj

16 Januari 2026 - 19:33

Natal Gabungan di Fakfak, Dandim 1803: Momentum Pererat Kebersamaan dan Toleransi

30 Desember 2025 - 08:20

Berbagi Damai Natal, Danrem 182/JO Kunjungi Prajurit dan Keluarga

25 Desember 2025 - 20:48

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Puluhan Calon Jemaah Haji Fakfak 2026 Gagal Berangkat, Ada Apa dengan Kuota Haji?

27 November 2025 - 16:20

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY