Embaranmedia.com, Fakfak – Di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak masih antusias menunggu para umat islam di Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1443 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi, mengatakan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka UPZ pengumpulan Zakat.
“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai buka pada pukul 10.00 WIT sampai selesai Sholat Tarawih,”Kata Syahril Radal Serbunit saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai sholat tarawih, Rabu (27/04/2022) Malam.
Syahril Radal Serbunit atau yang biasa disapa Radal pun menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki Panitia.
Radal Serbunit mengajak kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan Zakat Fitrah, karena Zakar merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif.
Lebih Lanjut juga dijelaskan Radal Serbunit bahwa untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah yang telah dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 Kg atau dapat di uangkan sebesar Rp. 32. 500,- menetapkan besaran Fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp. 40.000,-.
Sementara itu, Menetapkan pedoman harga sebagaimana standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 Gram emas murni atau senilai Rp. 79.815. 000,- sesuai standar harga emas sebesar Rp. 939.000/gram. (EM/AZT)