Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Konseling & Rohani

Ramadhan 1443 H, UPZ Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar Perbesar

YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar

Embaranmedia.com, Fakfak – Di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak masih antusias menunggu para umat islam di Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1443 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi, mengatakan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka UPZ pengumpulan Zakat.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai buka pada pukul 10.00 WIT sampai selesai Sholat Tarawih,”Kata Syahril Radal Serbunit saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai sholat tarawih, Rabu (27/04/2022) Malam.

Syahril Radal Serbunit atau yang biasa disapa Radal pun menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki Panitia.

Radal Serbunit mengajak kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan Zakat Fitrah, karena Zakar merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif.

Lebih Lanjut juga dijelaskan Radal Serbunit bahwa untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah yang telah dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 Kg atau dapat di uangkan sebesar Rp. 32. 500,- menetapkan besaran Fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp. 40.000,-.

Sementara itu, Menetapkan pedoman harga sebagaimana standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 Gram emas murni atau senilai Rp. 79.815. 000,- sesuai standar harga emas sebesar Rp. 939.000/gram. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jamaah Haji Asal Fakfak Dijadwalkan Berangkat ke Embarkasi Makassar 15 Mei 2025

23 April 2025 - 15:58

81 Jamaah Haji Asal Fakfak Telah Lewati Beberapa Tahapan Kesiapan, Besok Diadakan Vaksin Meningitis

23 April 2025 - 15:40

Kapolres AKBP Hendriyana Apresiasi Semua Pihak Atas Perayaan Paskah di Fakfak Berjalan Kondusif

20 April 2025 - 12:49

Kapolres AKBP Hendriyana Kerahkan 169 Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah di Wilayah Kabupaten Fakfak

17 April 2025 - 11:29

Mursalim Nohong: KKSS Fakfak Akan Selalu Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Jalankan Program Untuk Masyarakat

15 April 2025 - 08:18

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: