Embaranmedia.com, Fakfak – Para pedagang sayur di Pasar Danaweria Kelurahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah melakukan aksi penutupan jalan raya dengan berjualan sayur di atas Jalan Raya sebagai bentuk aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak. Aksi tersebut juga dilakukan oleh Para pedagang sayur yang berjualan di los Pasar Bagian Bawah, Jumat (22/07/2022) Siang.
Sebelumnya Pasar Danaweria dilakukan Aktivitas Penjualan oleh pedagang di pinggir Jalan Raya, melihat hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mengambil kebijakan dengan pemindahan Para Pedagang di Pasar Danaweria Bagian Atas ke Pasar Danaweria Bagian Bawah bertujuan agar terfokus satu tempat Aktivitas Jual Beli oleh Pedagang dan Pembeli, sehingga Pasar Bagian Atas pun aktivitas para pengendara Jalan raya tidak terhambat.
Penyampaian Aspirasi tersebut disampaikan oleh salah satu pedagang sayur Pasar Danaweria Anita Tanggahma dihadapan Bupati Fakfak Untung Tamsil yang didampingi oleh Kepala Disperindag Mohjak Rengen, Kasatpol PP Arif Rumagesan, Kepala Distrik Fakfak Tengah Munawir Rengen, Lurah Danaweria Ali Fuad dan Kepala Pasar.
“Kami melakukan aksi ini kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak agar bisa menertibkan para pedagang semua yang ada di pinggiran jalan karena kami merasa tidak adil para pedagang yang lain di suryu semua berjualan di Pasar yang sudah di sediakan pemerintah, namun yang lain masih berjualan di pinggiran jalan,”Ungkap Anita Tanggahma.
Sambung Anita Tanggahma, para Pedagang sayur lakukan karena sudah ada surat pemberitahuan dari Pemerintah dalam hal ini Distrik Fakfak Tengah dan kelurahan Danaweria namun para pedangan yang lain tidak indahkan sehingga kami merasa ketidakadilan.
“Kami yang telah menyadari bahwa ada himbauan Pemerintah yakni Kelurahan, maka dari itu kami sudah turun berjualan di pasar bagian bawah, sementara yang lain tidak mau turun, sehingga menimbulkan kecemburuan barang dagangan Mama-nama di pasar bawah kurang laku, dan kami sudah tidak bisa menahan emosi sehingga dengan spontan kami lakukan aksi berjualan di jalan raya hari ini,”Tandasnya.
Anita Tanggahma secara tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten Fakfak segera menertibkan para pedagang dan lakukan tindakan tegas kepada pedagang yang tidak mengikuti Himbauan.
Mama Anita Tanggahma pun mengatakan bahwa, Mewakili seluruh Pedagang sayur Orang Asli Papua mengucapkan terima kasih kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil bersama Pimpinan OPD terkait yang telah bersedia turun langsung melihat dan menerima aspirasi kami para pedagang sayur orang asli Papua.
Sementara itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil menjawab langsung Aspirasi Para Pedagang Sayur Orang Asli Papua, Menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan Rapat terbatas dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas perindag, Perhubungan, Satpol PP, Distrik, Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, warnemen bertujuan untuk bersama-sama memindahkan Pedagang ke Pasar Bagian Bawah sehingga aktivitas di jalan tidak lagi terhambat jalan raya.
Bupati Untung Tamsil pun mengakui bahwa belum ada kesadaran dari yang lain dan saat ini Pemerintah telah memberikan waktu 1 Minggu untuk semua para pedagang harus sudah berada di pasar yang telah disiapkan yaitu Pasar Bagian Bawah untuk sama-sama berjualan, sehingga tidak terjadi kecemburuan antara satu dengan yang lain.
Pemerintah Kabupaten Fakfak sudah memprogramkan perbaikan pasar Danaweria atau yang lebih dikenal Pasar Sebrang dan juga akses pasar untuk kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah Danaweria dan sekitarnya.
Bupati Untung Tamsil mengharapkan kepada mama-mama para pedagang semuanya agar bisa melakukan aktivitas penjualan di Pasar Bawah.
“Saya akan memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan para taxi jalur kampung dan ojek untuk parkiran di pasar bawah di areal parkiran pasar, karena Apa yang dilakukan Pemerintah saat ini semuanya demi kebaikan kita semua,”Tandas Bupati.
Kemudian, Bupati UT mengharapkan komitmen para pedagang semua untuk berjualan di bawah dan mulai hari Senin tidak ada lagi aktifitas penjualan di jalan raya oleh para pedagang. (EM/AZT)