Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka RK Kepada JPU

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka RK Kepada JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Fakfak Serahkan Tersangka RK Kepada JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu (24/08/2022).

Penyerahan Tersangka dengan inisial RK dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2021 pukul 23.30 wit, Tersangka RK menghubungi Korban inisial RATT yang masih berusia 15 (lima belas) tahun melalui pesan inbox mesengger dengan mengatakan “Sayang Saya mo ajak Ko ketemuan”, Korban menjawab ” Saya tra mau ajak keluar di jalan, Tersangka mengatakan lagi “Saya mo ajak Ko ke rumah, Saya tunggu Ko di depan jalan”. Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor menjemput Korban di Depan Jalan Raya Warahmade Kel. Fakfak Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di Depan Jalan tersebut yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Kakak Sepupu Korban (tempat tinggal Korban), Tersangka RK menghubungi Korban RATT melalui telepon dengan mengatakan “Saya su di Depan Jalan, Ko turun sudah”. Setelah itu, Korban keluar dari rumah dan menemui Tersangka.

Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor membawa Korban menuju rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah. Sesampainya di Rumah, Tersangka RK menyuruh Korban untuk turun dari motor dan mengajaknya untuk bersama-sama masuk ke dalam rumah. Awalnya Korban menolak dengan mengatakan “Sa malu ketemu Orang-orang rumah”, namun Tersangka menggandeng tangan Korban untuk masuk ke dalam rumah.

Setengah jam kemudian, Tersangka mengajak Korban untuk masuk ke kamar dengan mengatakan ” Mari Ko masuk tidur di kamar”, sambil menganddeng tangan Korban menuju ke kamar. Kemudian Tersangka mengajak Korban tidur di atas kasur dan Tersangka membuka baju, celana dan pakaian dalam Korban. Kemudian Tersangka memaksa dan menyetubuhi Korban.

Tersangka telah berulang kali menyetubuhi Korban, dan terakhir Tersangka menyetubuhi Korban pada bulan Oktober tahun 2021.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, kami telah menyerahkan Tersangka RK dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka RK dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,”Tegas Kasat Reskrim. (EM/01)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan
Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi
Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024
Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:20 WIT

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:10 WIT

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 20 September 2024 - 09:28 WIT

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIT

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIT

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Berita Terbaru

Konseling & Rohani

Meraih Salat yang Khusyuk dengan Empat Langkah Praktis ini

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:32 WIT

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell, (Foto: EM/ Istimewa).

KPU Kabupaten Fakfak

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:27 WIT

error: