Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak menyerahkan dua Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial YMD dan ET Alias H kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (21/9/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Penyerahan Tersangka tindak pidana Narkotika ini dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Adapun proses pengungkapan kasus sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 15. 00 wit, Anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak yang dipimpin oleh Iptu Slamet Eko R, SH melakukan operasi rutin terkait peredaran Narkotika, Obat – obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya di Pelabuhan Laut Fakfak Papua Barat.

Pada saat KM. Kalabia sandar di Pelabuhan Laut Fakfak, Anggota Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah turun dari KM. Kalabia, Anggota Sat Resnarkoba memeriksa badan serta barang bawaan miliknya dan ditemukan 2 (dua) Paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga berisikan Ganja kering. Selanjutnya, Tersangka YMD dan ET Alias H beserta barang buktinya diamankan ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.

Terhadap Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sebagai berikut :

  • 2 (dua) Paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,9 gram,
  • 1 (satu) buah Dompet warna coklat,
  • 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna biru,
  • 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna hitam.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Narkotika, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,”Bebernya. (EM/Humas Polres Fakfak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: