Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak menyerahkan dua Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial YMD dan ET Alias H kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (21/9/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Penyerahan Tersangka tindak pidana Narkotika ini dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Adapun proses pengungkapan kasus sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 15. 00 wit, Anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak yang dipimpin oleh Iptu Slamet Eko R, SH melakukan operasi rutin terkait peredaran Narkotika, Obat – obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya di Pelabuhan Laut Fakfak Papua Barat.

Pada saat KM. Kalabia sandar di Pelabuhan Laut Fakfak, Anggota Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah turun dari KM. Kalabia, Anggota Sat Resnarkoba memeriksa badan serta barang bawaan miliknya dan ditemukan 2 (dua) Paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga berisikan Ganja kering. Selanjutnya, Tersangka YMD dan ET Alias H beserta barang buktinya diamankan ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.

Terhadap Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sebagai berikut :

  • 2 (dua) Paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,9 gram,
  • 1 (satu) buah Dompet warna coklat,
  • 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna biru,
  • 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna hitam.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Narkotika, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,”Bebernya. (EM/Humas Polres Fakfak)

Berita Terkait

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya
Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri
Polisi Mendalami Kasus Kebakaran SMA N 1 Kokas Fakfak
Melalui Langkah Persuasif Polres Fakfak, Satu DPO Kasus Kramomongga Menyerahkan Diri
Kasus Distrik Kramomongga Fakfak Terus Didalami Polisi, Kapolda Papua Barat Ungkap Motifnya
Diserang OTK, Kantor Distrik dan Sekolah Dibakar, Kepala Distrik Kramomongga Meninggal Dunia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:07 WIB

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:14 WIB

Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak

Senin, 4 Desember 2023 - 21:44 WIB

Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya

Rabu, 29 November 2023 - 18:26 WIB

Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Sabtu, 11 November 2023 - 21:02 WIB

Polisi Mendalami Kasus Kebakaran SMA N 1 Kokas Fakfak

Sabtu, 30 September 2023 - 22:32 WIB

Melalui Langkah Persuasif Polres Fakfak, Satu DPO Kasus Kramomongga Menyerahkan Diri

Rabu, 13 September 2023 - 23:22 WIB

Kasus Distrik Kramomongga Fakfak Terus Didalami Polisi, Kapolda Papua Barat Ungkap Motifnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:05 WIB

Diserang OTK, Kantor Distrik dan Sekolah Dibakar, Kepala Distrik Kramomongga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

error: