Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Politik

KPU Fakfak Verifikasi Faktual 9 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

badge-check


					KPU Fakfak Verifikasi Faktual 9 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Sesuai PKPU Nomor 3 tentang jadwal tahapan, PKPU Nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi Partai Politik dan sesuai dengan Petunjuk Teknis nomor 384 perubahan ke 4 dari Juknis 260 menjadi pedoman dari KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Merujuk dari aturan tersebut, KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan verifikasi kepengurusan yaitu mulai dari tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober 2022 dan saat ini kami sedang melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik,”Kata Ketua KPU Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Hasanudin Rettob saat diwawancarai wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022) Siang.

Sambung Hasanudin Rettob, pada tanggal 24 Oktober kemarin, KPU telah melaksanakan Verifikasi Faktual di tiga distrik besar yaitu, Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari.

“Dalam rangka verifikasi keanggotaan, kami mendatangi langsung anggota Partai Politik yang menjadi sampel dan objek verifikasi kami dan dilakukan selama 7 hari di tiga distrik tersebut. Pada tanggal 26 Oktober besok kita akan melakukan verifikasi di 14 Distrik yang berada luar kota,”Tandasnya.

Lebih lanjut Hasanudin Rettob mengatakan bahwa pada 26 Oktober besok, KPU Fakfak yang diawasi langsung oleh Bawaslu Fakfak akan melakukan Verifikasi Faktual Partai Politik di 14 Distrik luar kota dengan membagi 5 tim yang dikoordinir oleh masing-masing Komisioner KPU sendiri.

“Distrik yang akan kami turun langsung melakukan Verifikasi Faktual Partai Politik yakni, Distrik Fakfak Timur, Karas, Fakfak Timur Tengah, Fakfak Barat, Wartutin, MbahamDandara, Kayauni, Furwagi, Teluk Patipi, Bomberay, Tomage, Kramamongga, Kokas dan Arguni,”Bebernya.

“Tentunya kegiatan ini juga kami laksanakan sesuai dengan Verifikasi Faktual di 3 distrik yang berada dalam kota, yaitu mendatangi anggota parpol yang menjadi sampel atau objek dari verifikasi tersebut,”Imbuh Rettob.

Hasanudin Rettob menuturkan, Verifikasi Faktual tersebut dilakukan saat ini, bila mana terdapat anggota Partai Politik yang tidak bisa ditemui, KPU akan merekap nama-nama tersebut dan menyerahkan langsung kepada parpol tersebut.

Selanjutnya, Partai Politik (Parpol) akan menghadirkan anggota tersebut di Sekretariat Parpol untuk dilakukan verifikasi faktual. Dan juga kalau anggota tersebut tidak berada ditempat saat verifikasi faktual berjalan maka bisa dilakukan secara Video Call.

Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik merupakan salah satu tahapan Pemilu dalam persiapan untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dan Pilkada Tahun 2024.

Kemudian, Hasanudin pun menyampaikan, ada 9 Partai Politik yang dilakukan Verifikasi Faktual Partai Politik, dan 9 Partai Politik lainnya yang memiliki keterwakilan di Senayan tidak dilakukan Verifikasi Faktual tetapi sampai pada batas Verifikasi Administrasi.

“9 Parpol ini kami akan melakukan Verifikasi Faktual mulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022,”Tuturnya.

Hasanudin membeberkan, 9 Partai Politik yang dilakukan Verifikasi Faktual adalah, Partai Bulan Bintang, Perindo, Hanura, Gelora, Partai PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, PSI dan Partai Garuda.

Terkait dengan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Hasanudin juga menghimbau kepada Partai Politik dan Liaison Officer (LO) agar bisa bersama dan membantu KPU untuk memperlancar verifikasi faktual keanggotaan masing-masing partai.

“Kami berharap agar anggota-anggota yang menjadi objek verifikasi faktual harus mereka dilengkapi dengan KTP dan KTA dari Partai tersebut, dan semuanya harus lengkap sehingga proses tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: