Wujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Wakapolres Fakfak Sidak Ruang Pelayanan Publik

Embaranmedia.com, FAKFAK – Menindak lanjuti perintah Kapolri tentang pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas pungli, Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, SIK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang pelayanan publik.

Satu persatu, ruang pelayanan publik mulai dari SPKT, Satpas SIM, pelayanan Sidik Jari, pelayanan SKCK, pelayanan SKBN, dan Samsat didatangi guna melihat secara langsung kondisi pelayanan bagi masyarakat, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga :  Pala Tomandin Fakfak Tampil di PENAS XVII 2026, Produk Hilirisasi Unggulan Papua Barat Curi Perhatian

Menurut Wakapolres, langkah ini perlu diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk mencegah praktek pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang hendak mengurus keperluannya. “Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Polres Fakfak berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta bersih dari unsur pungutan liar atau pungli,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Serda Fajrin Hadiri Tatap Muka Kepala Distrik Kayauni, Dorong Kemajuan Wilayah

Wakapolres Fakfak menjelaskan pengertian, larangan, ancaman pidana dan dampak negatif pungli sebagai bentuk edukasi, untuk kemudian bisa disebar luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kebersihan ruangan tidak luput dari perhatian selama pelaksanaan sidak. Wakapolres Fakfak menghendaki, kebersihan selalu terjaga untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian.

Baca Juga :  Tanam 10 Pohon Pala Grafting di Reklamasi Thumburuni, Pemkab Fakfak Perkuat Identitas Kota Pala

Untuk memberikan kesan positif dalam pelayanan Kepolisian, Wakapolres Fakfak mengingatkan Petugas untuk tetap mendahulukan senyum, salam dan sapa bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

“Senyum, salam dan sapa merupakan modal awal dalam setiap pelayanan publik. Hal ini menjadi penilaian tersendiri dan memberikan kepuasan terhadap layanan yang mereka dapatkan,” jelas Wakapolres Fakfak. (EM/Humas Polres Fakfak)

Tutup
error: