Menu

Mode Gelap
Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak Kantor Pertanahan Fakfak Lakukan Peninjauan Lapang Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli Isi Ceramah Tarawih di Fakfak: Ustaz Usman Tekankan Makna Puasa dan Pengendalian Diri Humanis di Bulan Ramadhan, Kapolres Fakfak Bersama Anggota Bagikan Takjil

Nusantara & Dunia

PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan

badge-check


					PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan Perbesar

Embaranmedia.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati PPKM dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain bansos, lanjut Presiden, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tandasnya. (EM/Setkab)

Baca Lainnya

Konflik Iran-Israel Memanas, Menhub Dudy Imbau Maskapai Waspada, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

3 Maret 2026 - 11:18

Prabowo Warning! Harga Sembako Tak Boleh Naik Saat Puasa dan Lebaran

3 Maret 2026 - 11:03

Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan

14 Januari 2026 - 16:44

Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara

17 Oktober 2025 - 15:57

Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim

17 Oktober 2025 - 15:42

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: