Menu

Mode Gelap
HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026

Hukum

Kejaksaan Negeri Fakfak Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Fakfak Ke Pengadilan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Fakfak Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Fakfak Ke Pengadilan Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Perkembangan penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Hiba Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 KPUD Fakfak dalam waktu singkat akan memasuki tahap I dan tahap II dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

“Penanganan kasus KPU Fakfak, kami tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada CM dan OW sebagai tersangka dan sudah selesai semua. Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami akan melakukan tahap I dan tahap II, kita limpahkan ke Manokwari, jadi penanganannya di Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH kepada awak media, Rabu (22/02/2023).

Lanjut Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kejaksaan Negeri Fakfak terbuka bagi masyarakat, kalau ada bukti serahkanlah kepada kami.

“Karena kami memakai pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan semua bisa terlibat dalam kasus korupsi, jika ada bukti yang kuat. Karena kalau kita bicara harus ada bukti,”Tegasnya

“Untuk menambah tersangka dalam kasus ini sangat mungkin, kalau ada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan 184 ayat 2 KUHP yang dapat menyakinkan kami penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau kita bicara-bicara saja tanpa ada bukti susah, jadi harus ada bukti yang kuat untuk kami sebagai penyidik,”Pungkas Kajari Fakfak. (EM/AZT)

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor