HUT PPNI Ke- 49, Bupati Fakfak Berikan Hadiah Kepada Para Pensiunan Perawat

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si pimpin Apel Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke- 49 tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati, Jumat (17/03/2023) Pagi.

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ke-49 tahun, Bupati Untung Tamsil memberikan hadiah kepada para purna tugas perawat di Fakfak sebanyak 10 orang yang telah masuk masa purna tugas.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Silaturahmi Lebaran dengan Pramono Anung hingga Panglima TNI Agus Subiyanto

Terlihat, Hadiah yang diberikan Bupati Untung Tamsil kepada pensiunan perawat yaitu berupa kulkas, mesin cuci, TV dan hadiah lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, kita baru saja selesai penanganan pandemi covid-19 yang luar biasa sekali. Ketika covid melanda kita, perawat sebagai garda terdepan terhadap penanganan covid-19 di Fakfak, saat ini kita masuk pada masa pemulihan.

Baca Juga :  Antusias Tinggi, 366 Peserta Daftar Penerimaan Polri 2026 di Polres Fakfak, Jalur Bintara PTU Paling Diminati

“Kami bangga kepada seluruh perawat yang ada di Fakfak karena memiliki jasa yang sangat luar biasa,”Katanya.

Bupati berharap perawat dapat tingkatkan terus dedikasi dan profesionalisme, melalui himpunan dan wadah PPNI ini, harus berikan yang terbaik.

“Saya sudah sampaikan dan intruksikan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk perhatikan perawat-perawat di Fakfak dengan baik, dan juga perhatikan purna bakti para perawat,”Ujar Untung Tamsil akrab disapa Bung UT Songko Merah.

Baca Juga :  Polisi Fakfak Sigap! Bantu Mobil Tak Kuat Menanjak dan Evakuasi Korban Laka

Kemudian diakhir arahannya, Bupati mengucapkan selamat ulang tahun kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-49 tahun.

“Tetap solid dan tingkatkan terus dedikasi serta humanis, jangan ragu-ragu mengambil tindakan tetapi harus berkoordinasi dengan dokter untuk melahirkan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tutup
error: