Embaranmedia.com, FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp176 Juta ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, yang diserahkan langsung oleh Kasipidsus Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H kepada Kepala BPKAD Tajudin Lajahalia, S.IP, M.Si disaksikan oleh Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH, Sekertaris Daerah, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan Inspektur Inspektorat, Sulaiman Uswanas, M.Si, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (30/02/2023) Siang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Fakfak baru saja melaksanakan pengembalian uang kerugian negara dalam penanganan perkara Insentif Covid-19 di RSUD Fakfak tahun 2021.
“Kami tim penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidik permintaan keterangan kepada para Tenaga Kesehatan terkait dengan dana Instensif Covid-19 pada tahun 2021, dan hasil penyelidikan kami para pihak-pihak yang dimintai keterangan bersifat komperatif dan melakukan pengembalian uang kerugian negara, ini juga berguna untuk pemulihan keuangan daerah juga negara,”Ujar Kasipidsus kepada awak media.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor inspektorat, uang kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp176 Juta dan dari pihak rumah sakit beritekad baik dan hari ini telah menyerahkan kepada kami Kejaksaan Negeri Fakfak selanjutnya serahkan ke Pemerintah Daerah dalam waktu 1×24 jam untuk disetor ke kas daerah,”Ungkap Kasipidsus.

Sementara itu, Kajari Nixon Nikolaus Nilla juga menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak RSUD Fakfak ini merupakan rangkaian proses penyelidikan, bukan penyidikan.
“Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi, kita masih mencari suatu peristiwa pidana, kita telah dapat dan kita konfirmasi kepada mereka RSUD Fakfak, mereka siap untuk mengembalikan dan saat ini kita saksikan pegembaliannya,”Jelas Kajari.
Kajari mengakui benar di dalam pasal 4 KUHP, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana, tetapi dalam perkembangan penegahkan hukum dimasa sekarang ini berbeda.
“Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3, unsurnya ada kerugian keuangan negara, jika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan, maka perkara itu dapat dihentikan, karena bukan unsurnya tetapi inti delik korupsi kerugian negara dan kalau sudah dipulihkan bagaiman kita menghukum orang,”Kata Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, juga melihat asas manfaatnya terhadap pengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp176 juta, karena anggaran Kejaksaan untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi sebesar Rp450 juta, jika dibandingkan dengan kerugian Rp176 juta, sudah tentu negara tetap rugi.
“Dengan pertimbangan asas manfaat itu, sehingga lebih baik kita kembalikan kepada negara, karena inti dari mengungkap korupsi adalah pengembalian kerugian negara,”Pungkasnya. (EM/AZT)