Menu

Mode Gelap
Resmi Jadi ASN, Bupati Fakfak Ingatkan 794 CPNS dan PPPK Jaga Integritas Wisata Ubadari, Surga Tersembunyi di Fakfak yang Masih Menanti Sentuhan Serius MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas Dari Lahan Polsek untuk Negeri: Ketahanan Pangan Dimulai dari Kokas Warga Soroti Pengelolaan TPA di Fakfak yang Dinilai Belum Optimal Benahi Aset Daerah, BPKAD Fakfak Siapkan Langkah Strategis Lewat Sensus BMD

Kriminal

Hasil Pengungkapan Dana Covid-19 di RSUD Fakfak, Kejaksaan Serahkan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah

badge-check


					Hasil Pengungkapan Dana Covid-19 di RSUD Fakfak, Kejaksaan Serahkan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp176 Juta ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, yang diserahkan langsung oleh Kasipidsus Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H kepada Kepala BPKAD Tajudin Lajahalia, S.IP, M.Si disaksikan oleh Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH, Sekertaris Daerah, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan Inspektur Inspektorat, Sulaiman Uswanas, M.Si, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (30/02/2023) Siang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Fakfak baru saja melaksanakan pengembalian uang kerugian negara dalam penanganan perkara Insentif Covid-19 di RSUD Fakfak tahun 2021.

“Kami tim penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidik permintaan keterangan kepada para Tenaga Kesehatan terkait dengan dana Instensif Covid-19 pada tahun 2021, dan hasil penyelidikan kami para pihak-pihak yang dimintai keterangan bersifat komperatif dan melakukan pengembalian uang kerugian negara, ini juga berguna untuk pemulihan keuangan daerah juga negara,”Ujar Kasipidsus kepada awak media.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor inspektorat, uang kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp176 Juta dan dari pihak rumah sakit beritekad baik dan hari ini telah menyerahkan kepada kami Kejaksaan Negeri Fakfak selanjutnya serahkan ke Pemerintah Daerah dalam waktu 1×24 jam untuk disetor ke kas daerah,”Ungkap Kasipidsus.

Sementara itu, Kajari Nixon Nikolaus Nilla juga menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak RSUD Fakfak ini merupakan rangkaian proses penyelidikan, bukan penyidikan.

“Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi, kita masih mencari suatu peristiwa pidana, kita telah dapat dan kita konfirmasi kepada mereka RSUD Fakfak, mereka siap untuk mengembalikan dan saat ini kita saksikan pegembaliannya,”Jelas Kajari.

Kajari mengakui benar di dalam pasal 4 KUHP, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana, tetapi dalam perkembangan penegahkan hukum dimasa sekarang ini berbeda.

“Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3, unsurnya ada kerugian keuangan negara, jika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan, maka perkara itu dapat dihentikan, karena bukan unsurnya tetapi inti delik korupsi kerugian negara dan kalau sudah dipulihkan bagaiman kita menghukum orang,”Kata Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, juga melihat asas manfaatnya terhadap pengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp176 juta, karena anggaran Kejaksaan untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi sebesar Rp450 juta, jika dibandingkan dengan kerugian Rp176 juta, sudah tentu negara tetap rugi.

“Dengan pertimbangan asas manfaat itu, sehingga lebih baik kita kembalikan kepada negara, karena inti dari mengungkap korupsi adalah pengembalian kerugian negara,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: