Menu

Mode Gelap
Resmi Jadi ASN, Bupati Fakfak Ingatkan 794 CPNS dan PPPK Jaga Integritas Wisata Ubadari, Surga Tersembunyi di Fakfak yang Masih Menanti Sentuhan Serius MUI Fakfak Desak Penegakan Perda Miras Secara Tegas Dari Lahan Polsek untuk Negeri: Ketahanan Pangan Dimulai dari Kokas Warga Soroti Pengelolaan TPA di Fakfak yang Dinilai Belum Optimal Benahi Aset Daerah, BPKAD Fakfak Siapkan Langkah Strategis Lewat Sensus BMD

Pemerintahan

Ini Arahan dan Penekanan Kapolres Fakfak Kepada Seluruh Personel, Salah Satunya Larangan Bergaya Hidup Hedonis

badge-check


					Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH Perbesar

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan Apel pagi. Apel ini seperti hari-hari sebelumnya apel pagi merupakan sarana untuk mengecek kesiapan anggota pada hari itu sehingga dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Fakfak pada hari jumat (28/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIT.

Berbeda dengan hari-hari biasanya apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., dengan memberi arahan dan penekanan kepada seluruh Personel Polres Fakfak.

Dalam Apel pagi yang digelar ini, Kapolres Fakfak selaku orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak ini memberikan arahan dan penekanan sbb:

– Pertama-tama dalam kesempatan Apel pagi ini “saya atas nama pribadi dan keluarga ingin mengucapkan Minal Aidin Walfaizin dan selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H kepada anggota yang merayakan”.

-Selanjutnya Kapolres Fakfak menekankan selalu ingat dan melaksanakan arahan yang disampaikan oleh bapak Presiden RI kepada para Pati Mabes Polri serta para Kapolda dan para Kapolres seluruh Indonesia tanggal 14 Oktober 2022 di Istana Negara, dimana salah satu materinya terkait sorotan masyarakat terhadap anggota Polri yang bergaya hidup Hedonis.

“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polres Fakfak serta untuk sampaikan kepada istri dan anak-anak agar tidak menggunakan media sosial yang berlebihan, lebih baik menggunakan medsos untuk hal-hal positif seperti UMKM, atau berjualan online itu jauh lebih baik,” tegas Kapolres.

Kapolres Fakfak juga mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benahi Aset Daerah, BPKAD Fakfak Siapkan Langkah Strategis Lewat Sensus BMD

13 Juni 2025 - 18:23

Kantor Baru Distrik Fakfak Tengah Siap Difungsikan, Tinggal Tunggu Serah Terima

13 Juni 2025 - 15:37

Kampung Porum Kejar Penyelesaian LPJ, Komitmen Tuntaskan Kegiatan Fisik

13 Juni 2025 - 15:23

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024

13 Juni 2025 - 07:47

9 Kampung di Fakfak Barat Didorong Segera Rampungkan LPJ Tahun 2024

12 Juni 2025 - 15:10

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: