FAKFAK, Embaranmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, yang bertempat di Gedung Sidang DPRD Fakfak, Rabu (04/10/2023) kemarin.
Dalam Pidato Bupati Fakfak yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menyampaikan Apresiasi dan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Anggota Dewan atas terselenggaranya sidang PARIPURNA ini.
Ia juga menyebutkan, Dasar perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang telah di atur dalam pasal 161 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah menyatakan bahwa laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) menjadi dasar perubahan APBD.
Lebih lanjut orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Fakfak ini menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang melandasi perubahan maka Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023,rancangan perubahan APBD dimaksud merupakan media untuk menyesuaikan target pendapatan maupun belanja yang telah di tetapkan pada APBD tahun anggaran berjalan dan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi makro serta penajaman terhadap program dan kegiatan agar capaian outputnya lebih optimal.
“Saya berharap kiranya dalam pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan,berpedoman pada ketentuan yang berlaku,dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas,efisiensi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan pertimbangan azaz manfaat, kepatutan dan kewajaran,”pinta Wakil Bupati Fakfak.
Wakil Bupati Yohana Hindom pun mengakui bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dengan demikian bukan berarti mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan Daerah sedangkan kebutuhan tidak pernah terbatas.
“Apalagi ditengah kondisi ekonomi Nasional yang masih mengalami inflasi dengan iringan do’a dan harapan semoga dalam proses pembahasan nantinya berjalan dengan lancar agar dapat di tetapkan menjadi peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga dapat pula kita laksanakan secepatnya,”tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Iskandar Tassa menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen kebijakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang bernilai strategis, dimana diproyeksikan untuk mendukung keseluruhan aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, baik untuk menunjang terciptanya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat maupun dalam mengimplementasikan berbagai macam regulasi serta meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.
“Karena itu mana kala dalam perjalanannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal sehingga dianggap perlu dilakukan penyesuaian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dapat saja dilakukan perubahan sepanjang terpenuhi syarat-syarat, mekanisme dan pembahasan berdasarkan ketentuan yang berlaku,’kata Iskandar Tassa.
Lanjut Iskandar Tassa juga menyebutkan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023. sebagaimana telah ditetapkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan DPRD Kabupaten Fakfak mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara yang sekaligus dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1,475.288.540.423,- (1 triliun, 475 Miliar, 288 juta, 540 Ribu, 423 Rupiah) nilai tersebut telah mengalami peningkatan sebesar Rp. 77 478 454.392,- (77 miliar, 478 juta, 454 ribu, 392 Rupiah) atau 5,54% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 1.397.810.086.031,- (1 triliun, 397 miliar, 810 juta, 086 ribu, 031 Rupiah).
“Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan tersebut, maka saya menghimbau agar dalam pembahasannya senantiasa mencermati secara baik kapasitas dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat prioritas sekaligus lebih realistis mempertimbangkan sisa waktu yang tersedia sehingga pelaksanaan setiap kegiatan nantinya dapat terealisasi secara baik tanpa mengabaikan kualitas dari kegiatan itu sendiri,”imbauanya.
Ia juga berharap perhatian dan keseriusan Pemerintah Daerah agar dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 tepat waktunya dan diharapkan agar dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Oktober 2023 sehingga nantinya pada pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2024 terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (EM/RK)